Saturday, February 7, 2026

Kepala Sekolah SMAN 9 Depok Memimpin Pelaksanaan Rapat Restrukturisasi Pengurus Komite

ACTUALNEWS.ID DEPOK – Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu demi meningkatkan kualitas pendidikan siswa SMAN 9 Depok, Kepala Sekolah Dr. Lely Ersastri, M.Pd telah memimpin pelaksanaan Rapat Restrukturisasi Pengurus Komite yang dimulai pukul 09.00 – 11.00 WIB di Gedung Lab Fisika SMAN 9 yang berlokasi di Jalan Bali Megapolitan Estate Cinere Kota Depok. Sabtu (03/09).

Agenda rapat Restrukturisasi Pengurus komite ini dilaksanakan berdasarkan surat pengunduran diri Ketua Komite SMAN 9 Depok Kombes (Pol) Cucuk Trihono yang dikarenakan kesibukan kedinasanya. Sehingga perlunya pembentukan Jajaran Komite yang baru.

Acara rapat yang dipimpin Kepala Sekolah SMAN 9 Depok Dr. Lely Ersastri, M.Pd ini telah didampingi Wakasek Kesiswaan Dr. Teguh Slamet Wahyudi, M.A., M.Pd, M.Ud, Wakasek Sarpras Heryana, M.Pd, Wakasek Humas Firmansyah, S.S, Guru Bahasa Inggris Aprilia Ayu Damayanti, M.Pd serta dihadiri para korlas dari kelas X, XI, XII MIPA1,2,3 dan Kelas X,XI,XII IPS 1,2,3,4,5 yang nampak penuh semangat dan antusias mendukung agar terwujudnya pengurus Komite SMAN 9 Depok untuk periode 2022-2024.

Kepala Sekolah SMAN 9 Depok Dr. Lely Ersastri, M.Pd dalam keterangan nya tentang Komite memaparkan,” Berdasarkan Pergub No. 44 Tahun 2022 Pasal 5 bahwa Anggota Komite sekolah terdiri atas 3 unsur, Pertama, Orang tua/wali dari peserta didik yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (Lima puluh persen).
Kedua, Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen).
Ketiga, Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen),” papar Kepsek SMAN 9 Depok.

Selanjutnya Dr. Lely Ersastri, M.Pd menjabarkan sesuai Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Tugas Komite Sekolah adalah, “Pertama, memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan.
Kedua, Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/Organisasi/dunia usaha/ dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Ketiga, Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuatu dengan ketentuan peraturan per undang-undangan.
Keempat, Menindak lanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah,” beber wanita bersahaja lulusan S3 Universitas Pakuan Bogor ini.

Setelah penjabaran perundang-undangan tentang Komite dan tugas tugas komite disampaikan maka terpilihlah 15 Walimurid sebagai perwakilan para korlas dari tiap kelas untuk mengisi pengurus Komite antara lain,

  1. Hermanto (X MIPA 1).
    02 Stella (X MIPA 1),
  2. Rona (X MIPA 1),
  3. Yani (X MIPA 2),
  4. Eka (X MIPA 3),
  5. Karunia (X IPS 1),
  6. Taxi (X IPS 3),
  7. Rani (XI MIPA 2),
  8. Marulloh (XI MIPA 3),
    10.. Nani (XI IPS 2),
  9. Hana (XI IPS 3),
  10. Melly (XI IPS 3),
  11. Sobari (XII IPS 3),
  12. Maria Ulfa (XII MIPA 2),
    Tokoh Pendidikan
  13. Ahmad Zarkasih
    Tokoh Masyarakat.
    Mengenai pembentukan susanan KSB dan Bidang Bidang lainya akan di agendakan kembali minggu depan.

(Melly)

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles