ACTUALNEWS.ID, Bawaslau (Badan Pengawas Pemilu) Prov DKI Jakarta mengakui masih adanya kendala dalam Pengawasan Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik (Parpol) Tahun 2024.

Kendala itu diakui Bawaslu DKI Jakarta pada siaran Persnya, Selasa, 30 Agustus 2022, kendala yang utama yaitu pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan keterbatasan akses pengawan.
Untuk itu guna mengurangi resiko kendala, Bawaslu Prov DKI Jakarta menerapkan stategi pengawasan yang berupa pencegahan dan pengawasan melekat setiap tahapan pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Prov DKI Jakarta Muhammad Jufri, nantinya Bawaslu akan membuat spanduk dan video sosialisasi permasalahan yang banyak terjadi dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
“Diduga ada pencatutan nama atau nomer Induk kependudukan (NIK) masyarakat untuk dijadikan salah satu anggota atau pengurus partai politik yang mendaftarkan pada pemilu 20224,” tukas Jufri.
Jufri juga menerangkan, bila ada identitas warga yang dicatut silahkan laporkan ke bawaslu, dimana bawaslu nantinya bawaslu membuka Posko Pengaduan Warga di 5 Kota dan Kep Seribu.
“Adanya Posko Pengaduan dan Sosialisasi tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi,” tutupnya.
ACN/Indah,Rbt/Red
