ACTUALNEWS.ID, Jakarta, – Surat edaran Satgas covid-19 no 21 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri pada masa covid-19 yang diberlakukan mulai dari tanggal 17 Juli 2022 sebagai pengganti Surat edaran satgas covid-19 no 18 tahun 2022 di berlakukan di terminal Kalideres.

Kepala Terminal Kalideres Revi.Z mengatakan persaratan ini berlaku bagi yang akan melakukan perjalanan antar kota antar provinsi,dan bagi yang akan melakukan perjalanan diharuskan mengikuti peraturan baru.Untuk yang sudah melakukan vaksin dosis 1 harus melakukan tes Vcr yang masih berlaku selama 3×24 jam dan mematuhi protokol kesehatan,
Untuk yang sudah dosis 2 menyiapkan surat keterangan rapid test antigen yang berlaku 1× 24 jam dan surat keterangan Vcr 1×24 jam dan mengikuti aturan protokol kesehatan,
Untuk yang sudah melakukan dosis 3 Boster harus mengikuti protokol kesehatan dan yang belum divaksin (Komorid) karena suatu penyakit harus menyiapkan surat Vcr dan keterangan sakit dari rumah sakit
Ia menjelaskan bahwa persyaratan ini sudah berlaku mulai dari tanggal 17 Juli 2022 dan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota akan lebih di perketat ketika akan masuk ke terminal
“Selain itu kita juga akan periksa apakah sudah punya aplikasi peduli lindungi yang nantinya akan kita barcode dilokasi ketika penumpang akan masuk ke terminal dan ketika akan membeli tiket”.Kata Revi saat di temui awak media, Selasa, 19/07/22 diruang kerjanya.
Revi juga menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota antar provinsi agar melihat dan memperhatikan persyaratan itu apakah sudah disiapkan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota antar provinsi agar mempersiapkan persyaratan dan juga pastikan dalam keadaan sehat,jika sakit jangan memaksakan diri untuk melakukan perjalanan ke luar kota menunda dulu sampai sehat kembali”.Tutup Revi
ACN/RED
