ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Anggota Dewan Fraksi Partai Golkar HR. Khotibi Achyar, S.IP., mengklarifikasi terkait beredarnya video yang berisi rekaman kegiatan reses di RW. 06 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta barat.
HR.Khotibi Achyar atau lebih dikenal masyarakat sebagai Haji Beceng, saat ditemui dikediamannya mengatakan, bahwa yang sebenarnya terjadi adalah ada tiga hal yang ingin disampaikannya.
Pertama, rencana awal kegiatan reses berada di wilayah RT. 01/RW. 06 Kelurahan Semanan, akan tetapi lokasi saat itu tidak memungkinkan, dikarenakan adanya genangan air akibat hujan. Sehingga, atas inisiatif dari para konstituennya dialihkan ke sekolah terdekat tanpa ada pemberitahuan ke pihaknya.
“Sekretaris pribadi saya saat kegiatan itu memang datang terlambat, dan saya katakan kepada warga yang hadir, ayo.. kita mulai saja acaranya agar cepat selesai, karena saya masih ada jadwal lainnya”, kata Haji Beceng.
Kedua, adanya kesalahan tehnis terkait pemasangan spanduk, Saya tidak menyadarinya, karena saat itu posisi duduk membelakangi spanduk dan saat itu saya sedang mendengarkan aspirasi dari warga, yang dihadiri juga para ketua RT, Ketua RW, Tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.
Saat itu semua yang hadir menggunakan masker, artinya mereka taat protokol kesehatan. Bahkan, ada narasinya ditulis terjadi kerumunan, jika saat itu terjadi kerumunan, pastinya acaranya akan dibubarkan, oleh pihak terkait.
Faktanya, hingga acara selesai semua berjalan dengan lancar dan tertib.
Ketiga, adanya opini yang berkembang yang dianggap sebuah berita dari beberapa media online, yang menyebutkan dirinya lebih banyak bernyanyi dan berjoget daripada melakukan sosialisasi perda, ini fitnah. Memang benar saya bernyanyi karena itu bagian dari bakat saya, tetapi, itu dilakukan setelah semua kegiatan selesai dan saya sudah banyak menyerap aspirasi dari warga masyarakat di wilayah RW. 06.
“Menurut saya, hal ini bernuansa politis karena ada pihak-pihak yang sengaja menjelek-jelekkan saya dengan mencari sisi lemahnya dalam setiap kegiatan Saya”, ungkapnya.
“Hal ini tidak sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 Pasal 5 yang mengatakan, Seorang Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini”, imbuhnya.
“Saya memang belum mengambil sikap atas kejadian pemberitaan dan video yang beredar di beberapa media karena masih memberikan waktu, terlebih kepada orang pertama yang membuat video tanpa ada izin dari saya, serta mendistribusikan atau mentransmisikan sehingga dapat di akses secara umum”, ucap Haji Beceng kecewa.
“Saya akan melakukan dan bertindak sesuai hukum yang berlaku, negara kita negara hukum, ini sudah mencemarkan nama baik dan ada unsur fitnah didalamnya. Juga telah melanggar UU ITE tentang Informasi serta Transaksi Elektronik, atau Tehnologi secara umum”, tutup Haji Beceng mengakhiri.
ACN/RED