ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Miris, dan sangat memprihatinkan, sepertinya ungkapan tersebut sangat tepat untuk menggambarkan kebobrokan mental dan buruknya kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) dan Satuan PP Kota Administrasi Jakarta Barat.
Terbukti, sangat ironis sekali, terdapat satu bangunan berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terletak di jalan setia jaya raya, rt 02,Rw 06 kelurahan Jelambar Baru, Kec Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Barat karena tidak memiliki IMB.
Sedangkan masih banyak bangunan tanpa IMB tetapi tidak tersentuh pembongkaran, belum lagi IMB melanggar ketentuan dijakarta barat.

Seperti bangunan yang terletak di Mangga Besar Raya No. 91 E, 91 D, 93, Kelurahan Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, yang mengantongi izin No IMB 14095/IMB/1981, tertanggal 14/11/1981.
Terkait kegiatan renovasi dimangga besar itu sangat mengganggu kantor lainnya, karena disebabkan bisingnya kegiatan renovasi tersebut apalagi geteran-getaran membuat tidak ada rasa aman bekerja bagi kantor lainnya. Bukan itu saja, selain kenyamanan diduga izin yang dikantongi menyalahi aturan.
“Surat sudah saya layangkan kekejakasaan dan inspektorat karena diduga ada penyelewenagan renovasi tersebut,” hal ini dikatakan Erwinsyah Lubis, Ketua LSM Gempita Kota Jakarta Barat, Senen,11/10/2021
Erwin juga menanggapi kerja Citata dan Satpol PP kota jakara barat, ia mengatakan, Perda 7 Tahun 2010 nampaknya sudah tidak berlaku dan telah dikangkangi oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah yang membuat peraturan tersebut. Hal ini nampak jelas di tengah-tengah masyarakat yang kurang memahami ataupun sengaja mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan bagi masyarakat yang akan membangun berkewajiban memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan.
Contoh pembongkara di jalan Setia Jaya Raya Rt 02, Rw 06 kelurahan jelambar baru, grogol petamburan, kata dia, diketahui lokasi berdirinya bangunan tersebut tidak bisa membuat IMB karena status tanah tersebut tidak bisa keluar Sertifikat. Hal inilah yang menjadikan warga menjadi dilematis. Dilain pihak sebagai kebutuhan hidup layak harus mempunyai rumah, sedangkan pihak lain tidak bisa urus IMB.

“Sedangkan syarat pengajuan IMB harus ada sertifikat, namun bagai mana dengan zonasi yang tidak keluar IMB. Harus ada solusi dong…!!,” ungkapnya
Ia menegaskan, bangunan yang diduga tidak memiliki IMB tersebut sebaiknya dibongkar dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Bangunan diduga bodong tanpa IMB harus ditertibkan, siapapun pemiliknya harus ditindak tegas. Penegakan Perda, jangan tebang pilih.” Tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan renovasi di jalan mangga besat raya tidak sesuai dengan fisik dilapangan, pencantuman IMB tahun 1981 itu dapat di ragukan keabsaannya.
“Pencantuman Izinnya sudah tidak dimungkinkan dengan keadaan fisik bangunan sekarang. Dan kami akan menyarankan diaudit terkait kegiatan renovasi di mangga besar,” tukasnya.
Diketahui, pada prinsipnya setiap orang tidak dilarang untuk membangun baik itu rumah tinggal ataupun bangunan lainnya di DKI Jakarta. Namun yang perlu diingat, aktivitas tersebut harus legal atau sudah mengantongi IMB. Dengan terbitnya IMB maka akan melegalkan bangunan yang direncanakan, sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh legislatif dan eksekutif.
“Namun fenomena yang terjadi di lapangan, terkadang pemilik bangunan tidak mengurus perijinan terlebih dahulu. Mereka justru membangun dulu, baru kemudian mengurus izin, bahkan bagaimana pemohon yang tidak bisa keluar IMB. Semua harus ada solusi,” tandasnya kembali
Terkait permasalahan tersebut diatas, ketika wartawan ActualNews mengkonfirmasi Pemerhati Hukum yang juga Pengacara, Ronald Sihotang, SH.MH, menurut beliau apapun alasanya sesuai ketentuan harus berdasarkan parda/aturan.
“Jangan sampai terkesan tebang pilih, kalau ada yang tidak bisa keluar IMB seharusnya ada solusi bukan dibongkar,” katanya.
Ronald juga meminta agar kinerja aparat dilapangan jangan memanfaatkan kelemahan aturan dalam penindakan karena yang dirugikan pemilik bangunan.
“Aparat jangan memanfaatkan kelemahan perda, sebab warga/pemilik bangunan diberiaka solusi,” tukasnya.
Disamping itu, Ronald juga lebih menitik beratkan soal perijinan bangunan buka lagi ke IMB melainkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Menurut PP (Peraturan Pemerintah) Pasal 1 pont 17, “Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan. Jadi pemilik tidak harus mengajukan IMB, cukup membangun dengan datang ke RT/RWb atau ke Kepala desa/Lurah maka Lurah/Kepala Desa akan memberikan penjelasan bisa atau tidaknya tanah itu dibangun. “Atau jangan dibangun disitu, itu jalur hijau, umpanya begit, jadi tidak ada lagi pembongkaran,” tambahnya.
masihnya, pada pasal 261 (1) PP 16/2021 sudah dirinci bahwa proses penerbitan PBG nantinya akan meliputi penetapan nilai distribusi daerah, pembayaran restribisi daerah dan baru penerbitan PBG.
Kembali ke pembongkaran di setia jaya raya, kelurahan jelambar baru, grogol petamburan terdengar kabar bahwa pemilik bangunan mengeluarkan uang yang cukup besar.
Untuk itu ActualNews akan menelusuri apa betul kabar tersebut dan renovasi rumah di jalan mangga besar raya tidak luput dari penelusuran.
ACN/Tim/Red
