ACTUALNEWS.ID, Sulteng – Ketua DPRD Kabupaten Donggala beserta anggota dari berbagai partai/fraksi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini selasa (5/10/21) mengunjungi Mahkamah Agung RI.
Maksud dan tujuannya adalah dengan membawa bukti bukti penyalahgunaan wewenang jabatan Bupati Donggala
Sebelumnya di medio agustus 2021 telah mengeluarkan Pansus Hak Angket terhadap Bupati Donggala Kasman Lassa selaku penanggung jawab Pemerintahan atas dugaan sejumlah pelanggaran Pemda Donggala.
Rapat Paripurna Pansus Angket terhadap Bupati yang digelar DPRD Donggala sudah berlangsung beberapa kali, namun Bupati Donggala Kasman Lassa yang dipanggil DPRD tidak pernah hadir.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Donggala, Abd Rasyid mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memanggil Bupati Donggala Kasman Lassa untuk memberikan penjelasan terakit sejumlah permasalahan di Donggala.
“Kita hanya terus berupaya memanggil sesuai kepatutan dan berturut-turut,” kata Abd. Rasyid.

Ketua Pansus Angket ini menjelaskan pihaknya akan membahas kembali dalam rapat bersama.
“Bahas kembali bersama seluruh anggota panitia angket untuk langkah selanjutnya,” tegas Politisi PKS ini.
hari Pansus Hak Angket berjalan, namun Bupati Kasman Lassa dari Partai Nasdem masih belum mengindahkan panggilan Pansus Angket DPRD Donggala itu.
“Dari 60 hari yang diberi batas maksimal oleh Tatib dan UU, saat ini kita sudah memasuki hari ke 32, jadi masih ada waktu 28 hari lagi untuk menuntaskan penyelidikan panitia angket,” paparnya.
Sementara itu baru-baru ini dalam Rapat Pansus Angket satu anggota DPRD Donggala yang menjadi pengusul, Syafrudin menjelaskan tujuan Hak Angket di Gulirkan.
Kata dia Tujuan umum untuk menguatkan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Donggala.
“Mengembalikan posisi kemitraan DPRD yang strategis, kritis, dan solutif,” tegasnya.
Kata dia lagi membantu pemerintah daerah menemukan akar masalah serta solusi perbaikan yang lebih komprehensif di wilayah Kabupaten Donggala.
Berikut deretan Kkasus yang akan diselidiki Pansus Angket:
1 Kasus Pelantikan ASN Oleh Bupati
2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati
ACN/Indah/Red