Thursday, August 21, 2025

Tiga Kafe, Bar, dan Kopi Koboy di Segel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel tiga kafe di antaranya Secondfloor Resto and Bar Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama serta Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam lantaran diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, adapun pelanggaran yang dilakukan tiga kafe yang berada di wilayah Jakarta Selatan tersebut berkenaan waktu operasional serta tidak menaati aturan pembatasan pengunjung.

“Malam ini di tiga tempat, pertama Secondfloor disini jam operasionalnya lewat setengah jam, Halfway juga (masih buka) sampai jam 01.00 WIB, dan paling parah ini disini (Kopi Koboy) sampai pukul 01.30 WIB, makanya kita bubarkan,” jelas Mukti Juharsa, Sabtu (2/10/2021).

Atas pelanggaran tersebut polisi kemudian melakukan penyegelan sementara terhadap ketiga kafe tersebut. Selain menyegel, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol di kafe Kopi Koboy.

Mukti menyebut, kafe tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Sehingga minuman yang diperjualbelikan di tempat tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan diproses secara hukum.

Lebih lanjut, Mukti menegaskan pihaknya akan terus menggelar operasi penindakan terhadap kafe-kafe yang melanggar aturan selama pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta ini.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi memang banyak yang kucing-kucingan. Makanya akan setiap hari kita lakukan operasi ini,” pungkasnya.

ACN/Indah/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles