ACTUALNEWS.ID, Jakarta Utara – Minggu 08 Agustus 2021.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada pasal 4 jelas menerangkan “fungsi Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda Dan Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”.
Terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Cilincing di sekitar kolong jembatan lestari tidak diberlakukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Andryan Polma Ampe Saat Ini Belum Dapat dikonfirmasi Oleh awak media Terkait alih fungsi Lahan terbuka hijau Disekitar bawah jembatan lestari menjadi tempat kegiatan usaha, seperti usaha pemotongan mobil Dan srub di lahan jalur hijau Jalan Kali Drain di Cilincing.
Seorang warga kepada awak media Saat di minta tanggapannya menyampaikan “ngak ada alasan satpol PP ngak tau pa…!! Lah wong sering mampir, ini kan usaha pribadi pa…yang beresiko terjadi kecelakaan sama sarang ular'” jelasnya.
( Jurnalis -Gito Ricardo )

