ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 serta penerapan disiplin protokol kesehatan di wilayah kecamatan cilincing Jakarta Utara Satpol PP Kecamatan melaksanakan Operasi yustisi tertib masker di masa PPKM darurat level 4.Rabu (4/8) pagi.
Operasi yustisi tertib masker yang dilaksankan Satpol PP Kecamatan Cilincing sebagai langkah menindak lanjuti Perda Provinsi DKI Jakarta No. 2 Thn 2020 dan Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 3 Thn 2021 serta Ingub Provinsi DKI Jakarta No. 39 Thn 2021
dan juga Kepgub Provinsi DKI Jakarta No. 938 Thn 2021.
Operasi yustisi tersebut melibatkan 20 Anggota Satpol PP SeKecamantan Cilincing dipimpin pengendali Pol PP Kecamatan Cilincing Dan Unit 4 dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jl. Kalibaru Tiimur 1V, Rt 010 / 013. Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Petugas mendapati 25 orang pelanggar tidak menggunakan masker.Sebagai efek jera para pelanggar prokes di berikan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi atau denda.
1 orang pelanggar di denda administrasi dengan rincian 1 X 250.000.= 250.000 dan Sanksi Sosial kepada 24 orang pelanggar dengan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum.
( Gito Ricardo )

