ACTUALNEWS.ID JAWA TIMUR – Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Timur, M. Kasmu, S.H., angkat bicara terkait dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah menterinya. Ia mengecam keras tindakan penyadapan ilegal tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan hingga tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan M. Kasmu melalui aplikasi selulernya pada Minggu (8/11/2026). Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta mendukung langkah Mabes Polri dalam mengungkap dugaan penyadapan yang menjadi sorotan publik.
“Sudah menjadi barang pasti kita sebagai warga negara Indonesia memberikan atensi kepada Mabes Polri yang dipimpin oleh Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengungkap kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo,” ujarnya.
M. Kasmu juga meminta agar pengusutan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan terang-benderang. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Ia menilai pengungkapan kasus secara menyeluruh sangat penting untuk memulihkan nama baik dan marwah Korps Bhayangkara yang selama ini tercoreng akibat ulah oknum aparat kepolisian yang tidak bertanggung jawab.
“Hal ini saya sampaikan bukan karena ketua kami, Bapak Hercules, juga ikut disadap. Namun, sekali lagi saya sampaikan, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat kepolisian untuk memulihkan marwah Korps Bhayangkara di mata rakyat Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, M. Kasmu menilai dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden dan para menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara serta kewibawaan pemerintahan.
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang harus diusut secara menyeluruh, terlebih apabila benar melibatkan mantan pejabat tinggi kepolisian bersama sejumlah anggota Polri aktif.
Empat Nama Disebut dalam Daftar Tersangka
Dalam informasi yang disampaikan, terdapat empat nama yang disebut sebagai tersangka dalam dugaan perkara penyadapan ilegal, yakni:
- Mantan Kapolri dan Kepala KSP, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution.
- Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso.
- Mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi.
Para pihak tersebut diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Selain dugaan penyadapan, dalam informasi perkara tersebut juga disebutkan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.”
M. Kasmu berharap aparat penegak hukum dapat membuka seluruh fakta dalam perkara ini kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
Ia menegaskan, pengusutan hingga tuntas menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat dipulihkan serta tidak ada pihak yang kebal hukum.ACN/RED

