ACTUALNEWS.ID JAKARTA – Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, mengecam penggeledahan asrama santri putri Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan aparat kepolisian pada dini hari.Lutfi yang juga menjabat Wakil Ketua NU DKI Jakarta menilai, tindakan aparat yang memasuki asrama perempuan sekitar pukul 03.20 WIB perlu dievaluasi.
Terlebih, para penghuni asrama sebagian masih berusia anak-anak.Menurut Lutfi, kepolisian seharusnya dapat mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan koordinasi dengan pengasuh pesantren. Upaya penegakan hukum, kata dia, tidak harus mengabaikan situasi dan kondisi lingkungan tempat tindakan dilakukan.
“Saya memahami polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Namun, seharusnya ada pendekatan yang lebih persuasif dengan berkoordinasi terlebih dahulu bersama pengasuh pesantren. Apalagi yang dihadapi adalah lingkungan asrama putri, tempat para santriwati beristirahat,” ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Senin, (2/11/2026).
Ia juga menyinggung pendekatan kepolisian dalam penanganan terorisme yang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi turut mengedepankan deteksi dini, dialog, dan pelibatan masyarakat.Menurutnya, prinsip komunikasi dan kehati-hatian semestinya juga diterapkan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan lingkungan pesantren.
“Kalau pendekatan dialog dan komunikasi dapat dikedepankan dalam penanganan persoalan keamanan, mengapa dalam kasus ini tidak dilakukan hal serupa? Jangan sampai cara penegakan hukum justru menimbulkan ketakutan dan trauma bagi santriwati,” ungkapnya yang juga menjabat wakil ketua MUI DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Polisi mendatangi asrama tersebut untuk mencari seorang buronan berinisial I yang diduga terlibat kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo.
Dalam pengembangan perkara itu, polisi juga mendatangi sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan buronan. Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan sejumlah barang bukti turut diamankan.Namun, pelaksanaan penggeledahan di asrama putri menuai keberatan dari pihak pesantren. Pengurus pesantren mengungkapkan aparat datang ketika para santriwati sedang tidur. Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian Komnas HAM yang meminta kepolisian mengevaluasi prosedur penggeledahan, terutama terkait perlindungan anak dan sensitivitas gender.
Lutfi meminta Kapolri dan jajaran Polda Jawa Tengah mengevaluasi tindakan personel di lapangan. Ia menegaskan, penegakan hukum harus tetap memperhatikan etika, privasi, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Pesantren merupakan lingkungan pendidikan yang harus dihormati. Polisi memang bertugas menegakkan hukum, tetapi pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya.
ACN/DD/RED

