ACTUALNEWS ID TANGERANG – Merasa hak asasi diabaikan, akhirnya ratusan warga kawasan Lippo Village yang terdiri dart Lippo Barat, Lippo Sentral, iippo Utara, serta Lippo Park Serpong menggelar aksi advokasi dan dialog damai di depan kantor pengembang kawasan Lippo Karawaci pada pukul 09.00 Wis, Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi yang berlangsung tertib dan berbasis data ini bertujuan mendorong kepastian hukum penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas inom (PS) serta kejelasan pelaksanaan Akta Jual Beli (A/B) yang telah tertunda bertahun-tahun serta PKL
Melalui taglines “Kami tidak datang untuk bermusuhan, kami datung untuk meminta kepastian”. warga menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap pengembang maupun pemerintah, melainkan bentuk upaya dialog terbuka atas Hak dan Kewajiban dema mencapai kejelasan status pengelolaan lingkungan dan kepemilikan aset warga. “Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas pihak Pengembang” ucap pimpinan aksi damal
“Kami telah menempuh berbagai mekanisme kelembagaan mulai dari komunikasi internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, hingga koordinasi dengan Dinas Perkimtan, PUPR, SPN, dan PTSP. Aksi damai hari inii adalah kelarijutan terbuka untuk meminta jadwal penyelesaian (roodmop) yang konkret dan transparan,” ujar koordinator perwakilan warga.

Dalam aksi ini, warga menyampaikan lima tuntutan utama secara tertulis kepada manajemen pengembang dan mendorong pembentukan forum komunikasi resmi tiga pihak (triportite) antara warga, pengembang, dan Pemerintah Kota Tangerang/ Kabupaten Tangerang, antara lain terkait
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Dimana Pengembang telah lebih dari 30 tahun tidak menyerahkan PSU yang merupakan asset negara kepada Pemkot dan Pemkab Tangerang tanpa kejelasan status. Warga tidak tahu apakah PSU masih ada atau sudah beralih fungsi
Juga masalah Akta Jual Beli (AJB) & Sertifikat
Selama ini pengembang hanya memberikan Warga surat PPPU (Penegasan dan Pesetujuan Pemesanan Unit) sebagai pengganti PPJB. Hal ini menimbulkan ketidakpastian status kepemilikan hukum tanah dan bangunan serta beban finansial bagi warga yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah yang bermaksud pindah bank untuk KPR
Pengelola IPKL yang tidak memiliki legal standing untuk mengelola IPKL.
Mereka membuat kebijakan sewenang wenang tanpa melibatkan warga. Padahal setelah AJB dan terbit sertifikat maka semua perjanjian yang tercantum dalam PPIB akan gugur secara hukum, sehingga warga yang sudah memiliki A/B bahkan yang sudah mempunyai sertifikat atas rumah/Ruko tidak diwajibkan untuk mengikuti perjanjian yang ada dalam PPIB termasuk didalamnya mengharuskan menggunakan TMD sebagai pengelola dan membayar sejumlah uang yang “ditetapkan oleh TMD.
Selama ini pihak Pengembang tidak menampakkan transparansi. Warga selaku pihak yang membeli tanah/rumah/bangunan merasa dirugikan. Semestinya warga memiliki hak untuk tahu dan hak untuk berpartisipasi dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pengembang.ACN/RED

