Kominfo Jeneponto melalui Bidang Humas Sosialisasikan Instrumen SAQ untuk Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

ACTUALNEW.ID JENEPONTO – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Jeneponto melalui Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi Publik (Humas IKP) melaksanakan sosialisasi instrumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) atau Kuesioner Penilaian Mandiri dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfotik Kabupaten Jeneponto ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik adalah Penggerak Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel.” Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta rapat koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik Diskominfotik Kabupaten Jeneponto, A. Baso Mustopo, S.Kom., dan dihadiri Kepala Diskominfotik Kabupaten Jeneponto, Achmad, S.P., M.Adm.Pemb., Sekretaris Dinas, Irwan, S.Kom., M.M., serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang sesuai arahan Komisi Informasi.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perwakilan OPD mengenai mekanisme dan tata cara pengisian instrumen SAQ sebagai bagian dari proses penilaian keterbukaan informasi badan publik. Melalui instrumen tersebut, setiap badan publik diharapkan dapat melakukan penilaian mandiri terhadap pelaksanaan layanan informasi sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Bidang Humas IKP, A. Baso Mustopo, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan dokumen administratif, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan.

Masyarakat membutuhkan informasi yang benar, jelas, mudah diakses, dan disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pengelolaan PPID perlu diperkuat melalui pendokumentasian, pemutakhiran, dan penyediaan informasi publik secara tertib, disertai pelayanan permohonan informasi yang profesional.

Pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kerangka ini, Komisi Informasi berperan mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi serta menangani sengketa informasi publik sesuai dengan kewenangannya.

Selain pengelolaan informasi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat perlu memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang jelas sesuai dengan kewenangan perangkat daerah terkait.

Pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber masukan bagi pemerintah untuk mengenali persoalan pelayanan, mengevaluasi kinerja, dan menentukan langkah perbaikan. Oleh sebab itu, keberhasilan pengelolaan SP4N-LAPOR! tidak hanya dilihat dari jumlah laporan yang diterima, tetapi juga dari kualitas tindak lanjut dan kepastian informasi yang diberikan kepada pelapor.

Sejalan dengan Asta Cita dan Visi Jeneponto Bahagia

Penguatan keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan terpercaya.

Di tingkat daerah, upaya ini turut mendukung visi Jeneponto Bahagia, yakni pembangunan yang berkelanjutan, tangguh, berdaya saing, religius, inklusif, dan melaju. Keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan yang responsif merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Melalui sosialisasi instrumen SAQ dan evaluasi pengelolaan PPID, seluruh OPD diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik, memperbaiki tata kelola dokumentasi, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.

Hasil monitoring dan evaluasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi menjadi dasar perbaikan nyata dalam pelayanan informasi, penanganan pengaduan, dan penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Jeneponto.(Asriel)

Humas Pemkab Jeneponto

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles