ACTUALNEWS.ID JAKARTA, 16 Oktober 2026 — Memasuki usia ke-45 tahun, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar sarasehan hukum bertema “Retrospeksi 45 Tahun: Dilema Prospek Bisnis versus Kerentanan Hukum Penilai”. Forum ini menjadi momentum penting untuk membedah tantangan profesi penilai di tengah dinamika dunia usaha, kebutuhan penilaian aset, serta tuntutan kepastian hukum dan profesionalisme.
Sarasehan yang berlangsung di hotel bidakara Jakarta Selatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, legislatif, ahli hukum tata negara, serta organisasi profesi. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan membuka ruang diskusi yang komprehensif mengenai posisi strategis profesi penilai sekaligus risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas profesional.
Ketua Umum MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), dijadwalkan menyampaikan sambutan pembuka. Agenda berikutnya mencakup pidato kunci dari Menteri atau Wakil Menteri yang dalam susunan acara masih berstatus konfirmasi.
Diskusi dipandu oleh Alek Prabudi, S.E., S.H., MMPP., CPM., MAPPI (Cert.), dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki latar belakang dan kewenangan berbeda dalam bidang pengawasan profesi keuangan, pengelolaan kekayaan negara, hukum tata negara, legislasi, dan praktik jasa penilai.
Narasumber yang hadir diantaranya Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T., Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia; Indriasari Sundoro, Ak., M.Ec.Dev., Direktur Penilaian pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI; serta Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., ahli hukum tata negara.
Forum ini juga dijadwalkan menghadirkan Associate Prof. Dr. Eric Hermawan, M.T., M.M., M.H., anggota Komisi XI dan anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar; Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc., MAPPI (Cert.), Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik MAPPI; serta Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS, Ketua Tim Penyelaras Usulan Rancangan Undang-Undang Penilai (TPU RUUP) MAPPI.
Mengurai Risiko Hukum dan Mendesak Kepastian Regulasi
Salah satu isu sentral yang diangkat dalam sarasehan ini adalah dilema yang dihadapi profesi penilai. Di satu sisi, kebutuhan terhadap jasa penilaian terus menjadi bagian penting dalam berbagai aktivitas ekonomi, transaksi bisnis, pembiayaan, serta pengelolaan aset. Di sisi lain, tanggung jawab profesional penilai menuntut akurasi, independensi, kepatuhan terhadap standar, dan kehati-hatian dalam setiap proses penilaian.
Dalam konteks tersebut, persoalan kerentanan hukum menjadi isu yang relevan untuk dikaji bersama. Batas tanggung jawab profesional, kepastian regulasi, perlindungan hukum bagi penilai yang bekerja sesuai standar, serta mekanisme penyelesaian sengketa merupakan sejumlah aspek yang dapat menjadi bahan pembahasan dalam forum ini.
Keterlibatan unsur pemerintah dan legislatif juga memberikan ruang untuk membicarakan pentingnya harmonisasi kebijakan dan penguatan kerangka regulasi profesi. Terlebih, agenda penyelarasan usulan Rancangan Undang-Undang Penilai yang tercantum dalam susunan acara menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan pengaturan profesi yang lebih jelas dan memberikan kepastian hukum.
Meski demikian, efektivitas perlindungan hukum bagi profesi penilai tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi. Penerapan standar profesi, dokumentasi proses penilaian, transparansi metodologi, pengawasan, dan akuntabilitas juga menjadi unsur penting dalam menjaga kredibilitas hasil penilaian.
Rekomendasi MAPPI Menjadi Agenda Penting
sarasehan diakhiri dengan diskusi panel dan tanya jawab, dilanjutkan pembacaan serta penyerahan rekomendasi atau position paper MAPPI. Agenda ini menjadi bagian penting karena diharapkan dapat merangkum berbagai pandangan dan masukan yang muncul selama diskusi.ACN/RED
