ACTUALNEWS.ID, Jakarta — PT Asuransi BRI Life (BRI Life) terus memperkuat perannya dalam mendukung integrasi layanan kesehatan nasional melalui implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah rumah sakit, guna menyinergikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan alur pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi peserta.
Penandatanganan PKS berlangsung pada Selasa (6/10/2026) di Bogor, dalam forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, bersama pimpinan KKSK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Momentum ini menjadi bagian dari rangkaian upaya BRI Life dalam mendukung percepatan implementasi KAPJ sebagai salah satu langkah penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Sebelumnya, pada 3 September 2026, BRI Life telah menandatangani PKS dengan sejumlah rumah sakit dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Kesehatan RI tersebut membahas perkembangan pelaksanaan Task Force KAPJ dan dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan, OJK, serta asosiasi perasuransian dan perumahsakitan nasional.
Langkah tersebut kemudian berlanjut pada 15 September 2026, ketika BRI Life turut serta dalam penandatanganan PKS KAPJ bersama BPJS Kesehatan dan penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarpihak dalam pelaksanaan sistem penjaminan kesehatan yang lebih terpadu.
Direktur Utama BRI Life, Kicky Andrie, menyampaikan bahwa implementasi KAPJ merupakan wujud nyata kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem kesehatan nasional yang lebih baik.
“Implementasi KAPJ merupakan bentuk nyata kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem kesehatan nasional. BRI Life berkomitmen mendukung mekanisme koordinasi yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan peserta,” ujar Kicky.
Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan serta perlindungan terhadap peserta.
KAPJ merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
Pelaksanaan KAPJ ditopang oleh tiga pilar utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem penagihan satu pintu, serta koordinasi penjaminan biaya perawatan. Ketiga pilar tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Melalui mekanisme ini, peserta berpeluang memperoleh akses terhadap kelas perawatan yang lebih baik sesuai ketentuan polis dan mekanisme yang berlaku, dengan pengelolaan biaya yang lebih transparan dan efisien. Di sisi lain, rumah sakit juga diharapkan memperoleh proses administrasi dan penagihan yang lebih terkoordinasi.
BRI Life menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit serta berbagai pemangku kepentingan guna mendukung penerapan KAPJ agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Indonesia.
“Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit, dan Program JKN dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tutup Kicky.
Sinergi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem layanan kesehatan nasional, sehingga koordinasi pembiayaan dan pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih baik dengan tetap mengutamakan kebutuhan serta perlindungan peserta.ACN/Indah/RED
