Disiram Cabe, Dikeroyok, Lalu Pelaku Kabur: Tim Pegasus Kejar Jejak hingga Maros dan Bantaeng

ACTUALNEWS.ID JENEPONTO — Perselisihan yang diduga berawal dari pertikaian verbal berubah menjadi perkara pidana. Seorang perempuan, Yesti Lestari (36), diduga menjadi korban aksi kekerasan setelah wajahnya disiram cairan cabai sebelum kemudian dikeroyok sejumlah orang.

Perkara yang terjadi di wilayah Mattoanging, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, itu sempat menyisakan persoalan ketika sejumlah terduga pelaku disebut melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Namun, pelarian tersebut akhirnya terendus.

Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi yang menjangkau sejumlah wilayah hingga Kabupaten Maros dan Kabupaten Bantaeng.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Dantim URC AIPTU Abd. Rasyad, sementara Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit Resmob KOMPOL Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H.
Bermula dari Pertikaian, Berujung Kekerasan
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, di Jalan Labuangbaji, Mattoanging, Desa Langkura, Kecamatan Turatea.

Berdasarkan laporan kepolisian LP/B/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, korban Yesti Lestari diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam laporan tersebut disebutkan, salah seorang terduga pelaku diduga menyiramkan cairan cabai ke wajah korban. Setelah itu, korban diduga dipukul secara bersama-sama oleh beberapa orang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada bagian wajah dan kedua lengannya. Korban kemudian mendapatkan pemeriksaan medis di RSUD Daeng Pasewang.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan perkara itu kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jejak Pelarian Terendus hingga Maros
Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.
Penyelidikan tidak berhenti di wilayah Jeneponto.
Informasi yang diperoleh petugas mengarah ke Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Sekitar pukul 04.00 WITA, tim bergerak menuju lokasi tersebut.

Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan, yakni Muh. Ibra S. dan Hendra alias Yuda Mahendra alias Yuda.
Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi baru mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya.

Satu per Satu Diamankan
Perburuan kemudian berlanjut ke wilayah Kabupaten Jeneponto.
Tim bergerak menuju Yasir Kost, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Di tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan Marsanda, yang juga diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Informasi berikutnya kembali membuka jejak baru.

Petugas memperoleh keterangan bahwa Citra Ayu Lestari Erang berada di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Tim kemudian bergerak menuju Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Di lokasi tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dengan demikian, empat orang yang disebut dalam penyelidikan berhasil diamankan dari lokasi berbeda.

Keempatnya kemudian dibawa ke Kabupaten Jeneponto untuk diserahkan kepada piket Reskrim Polres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dendam Diduga Menjadi Pemicu
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut perkara tersebut diduga dipicu pertikaian verbal yang kemudian berkembang menjadi dendam.
Persoalan yang awalnya berada pada ranah konflik personal diduga meningkat menjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Situasi tersebut menunjukkan bagaimana konflik yang tidak terkendali dapat berubah menjadi persoalan hukum dengan konsekuensi yang jauh lebih serius.

Polisi juga menyebut para terduga pelaku sempat melarikan diri dan beberapa kali berpindah lokasi setelah perkara tersebut ditangani.
Dalam laporan kepolisian, Marsanda disebut merupakan residivis. Kendati demikian, status dan peran masing-masing terduga dalam perkara yang sedang diproses tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Polisi Tidak Berhenti pada Pengamanan

Keberhasilan mengamankan empat terduga pelaku bukan berarti proses perkara selesai.
Sat Reskrim Polres Jeneponto masih memiliki pekerjaan penting untuk mengurai secara terang konstruksi peristiwa tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan.
Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Langkah aparat dalam menelusuri keberadaan para terduga pelaku hingga ke luar wilayah Jeneponto memperlihatkan bahwa perkara tersebut terus ditindaklanjuti meskipun sebelumnya para terduga disebut sempat berpindah-pindah tempat.
Kini, perkara tersebut memasuki tahapan proses hukum berikutnya.

Di balik siraman cairan cabai dan dugaan pengeroyokan, terdapat konsekuensi hukum yang tidak ringan. Konflik pribadi tidak semestinya diselesaikan dengan kekerasan, sebab ketika batas hukum dilampaui, persoalan personal dapat berubah menjadi perkara pidana.

Polres Jeneponto melalui Sat Reskrim masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan tetap berstatus terduga pelaku dan memiliki hak hukum serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.ACN/CiLiNda/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles