ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama dalam penyelenggaraan hukum perdata. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, kepastian hukum tidak hanya diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memandang perjanjian sekadar sebagai dokumen administratif tanpa memahami konsekuensi hukum yang melekat di dalamnya. Padahal, perjanjian yang disusun secara benar merupakan instrumen preventif untuk memberikan perlindungan hukum, menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Secara normatif, Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa setiap perikatan dilahirkan karena perjanjian atau karena undang-undang. Selanjutnya, Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Agar memiliki kekuatan hukum, suatu perjanjian wajib memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila keempat syarat tersebut terpenuhi, maka berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap klausul yang disepakati harus dihormati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Perjanjian yang dirumuskan secara cermat juga mencerminkan adanya kepastian mengenai kehendak para pihak, ruang lingkup hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan. Dengan demikian, setiap klausul yang disepakati tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan hubungan hukum, tetapi juga sebagai alat perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kerugian di masa mendatang. Penyusunan suatu perjanjian hendaknya dilakukan secara teliti, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir, sehingga mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu hubungan keperdataan.
Oleh karena itu, penyusunan perjanjian tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sekadar menyalin format yang telah ada. Setiap klausul harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan proporsional agar mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Perjanjian yang disusun dengan benar bukan hanya mencerminkan kehati-hatian para pihak, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan, serta menciptakan hubungan keperdataan yang adil, tertib, dan berkelanjutan.
Penulis : Ryan Rudyarta, S.H., M.Kn., M.H.
ACN/RED
