ACTUALNEWS.ID, JAKARTA – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengevaluasi hingga mencabut izin terkait kegiatan PT Nusa Persada Resources (PT NPR). Desakan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 190 hektare yang disebut berada di wilayah Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Desakan itu disampaikan LPKP melalui surat resmi Nomor 067/DPP-LPKP/KTG/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.
Ketua Umum LPKP Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, yang menyatakan bertindak sebagai perwakilan warga pemilik lahan, mengatakan pihaknya mempersoalkan pembayaran ganti rugi lahan yang menurut LPKP tidak diterima oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Menurut keterangan Jhon Kenedy, pada Februari 2025 PT NPR disebut telah membayarkan sekitar Rp4,75 miliar sebagai ganti rugi atas lahan seluas 190 hektare kepada dua kepala desa.
LPKP secara khusus menyoroti pembayaran sebesar Rp2.137.500.000 atau sekitar 45 persen dari nilai tersebut yang disebut diterima Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali.
Jhon Kenedy mengklaim bahwa berdasarkan dokumen verifikasi lapangan tertanggal 23 Februari 2021 yang dimiliki LPKP, Mukti Ali disebut tidak tercatat memiliki bidang tanah di lokasi yang menjadi objek sengketa.
LPKP menyatakan lahan tersebut merupakan tanah yang diklaim sebagai hak waris dan hak adat warga Desa Karendan. Hingga kini, menurut LPKP, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan belum menerima pembayaran ganti rugi sebagaimana mestinya.
Selain persoalan pembayaran, LPKP juga menyampaikan dugaan adanya rumah, ladang, dan tanaman milik warga yang terdampak kegiatan perusahaan tanpa adanya kesepakatan maupun penyelesaian ganti rugi terlebih dahulu.
Dalam keterangannya, LPKP turut menyampaikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pembayaran tersebut. Namun, tudingan itu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.
LPKP Ajukan Sejumlah Tuntutan
Melalui surat tersebut, LPKP meminta agar pembayaran Rp2.137.500.000 yang dipersoalkan dapat dikembalikan atau diselesaikan kepada pihak yang secara hukum terbukti berhak atas lahan.
LPKP juga meminta pemerintah mengevaluasi dan mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Nomor 681/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 atas nama PT NPR apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LPKP meminta aktivitas PT NPR pada lahan yang disengketakan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum, termasuk terkait proses hukum yang disebut melibatkan gugatan Prianto Samsuri.
LPKP turut meminta penyelesaian ganti rugi terhadap rumah, tanaman, maupun kerugian lain yang diklaim dialami warga akibat aktivitas di lokasi tersebut.
Menurut Jhon Kenedy, pihaknya telah menyertakan sejumlah dokumen pendukung dalam surat pengaduan, antara lain fotokopi identitas dan surat kuasa warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, bukti transfer bank, berita acara verifikasi lapangan, surat pernyataan kepala adat sejak 1994, dokumentasi rumah dan kebun yang disebut mengalami kerusakan, serta dokumen kepemilikan adat.
“Ini bukan sengketa biasa. Mukti Ali menerima uang miliaran rupiah, sementara berdasarkan dokumen yang kami miliki tanah itu bukan miliknya. Warga merasa haknya diabaikan dan kami meminta persoalan ini diusut secara transparan,” kata Jhon Kenedy dalam keterangannya.
Jhon menyebut surat tersebut juga disampaikan kepada sejumlah institusi, termasuk Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan DPR RI.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada manajemen PT NPR, Polda Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan Ketua Umum LPKP Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy. Sejumlah tudingan dan klaim yang termuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan pihak LPKP dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
ACTUALNEWS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Nusa Persada Resources, Mukti Ali, AKBP Singgih Febriyanto, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM/RED)
