ACTUALNEWS.ID MUARA TEWEH, 18 September 2026 – Camat Lahei Anwar Hamidi menyatakan di rapat hari ini bahwa Prianto bin Samsuri sudah menerima tali asih. Atas tudingan itu, Prianto menegaskan: itu fitnah, saya tuntut secara hukum jika tidak minta maaf!
TIDAK PERNAH MENERIMA SEPESER PUN, PRIANTO MENEGASKAN:
PERTAMA: Di lahan 140 Ha serta ladang dan rumahnya, tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun. Verifikasi, pengukuran, dan pembayaran tidak pernah dilakukan secara resmi.
KEDUA: Dana terkait lahan 190 Ha yang disalurkan lewat Kades Karendan sudah diserahkan kepada pemilik sah ladang berpindah tradisional, bukti sudah dilaporkan ke Kades Karendan dan Kapolsek Lahei.
KETIGA: Yang dibahas saat ini justru PKH SK 281 seluas 388,67 Ha — baru tahap pembahasan mekanisme, belum ada penyaluran apa pun. Atas dasar apa Camat menyatakan saya sudah terima?
BUKTI SUDAH TERUNGKAP DI PENGADILAN
PERTAMA: Mantan HRD PT NPR, Rustam Ependy, bersaksi di PN Muara Teweh: kebun dan rumah Prianto sudah ada jauh sebelum kegiatan perusahaan.
KEDUA: Saksi masyarakat lain juga menguatkan hal yang sama.
KETIGA: Semua proses pemberian tali asih dinilai tidak resmi, tanpa pengukuran, tanpa verifikasi, tanpa mengundang semua pihak.
ANCAMAN PIDANA – PASAL 434 KUHP 2023
Prianto menegaskan pernyataan Camat Lahei Anwar Hamidi melanggar Pasal 434 KUHP 2023 tentang Fitnah: ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp. 200 juta.
“Saya minta Camat Lahei Anwar Hamidi minta maaf secara terbuka. Jika tidak, saya akan bawa ke jalur hukum. Semua sudah dibuktikan di persidangan: saya TIDAK PERNAH menerima apa pun.” tegas Prianto bin Samsuri.
Tanggapan Camat Lahei Anwar Hamidi lewan pesan WhatsApp tanggal 18/09/2026 jam 12.22Wib: Baik dari awal yang ribut di media siapa itu yang saya tanyakan ke pihak perusahaan NPR dan di jawab oleh pihak perusahaan bahwa saudara prianto menerima sekian dan jhon kennedy menerima sekian.
Media ini menanyakan Pak Camat Lahei lewat pesan WhatApp, ijin Pak Camat tolong kirim bukti dari Pak Camat Lahei bahwa Prianto terima dari PT NPR uang talih asih sesuai gugatan Prianto di lahan 140 ha. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari Pak Camat Lahei.
(TIM/RED)
