ACTUALNEWS.ID JENEPONTO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi sejumlah sekolah di wilayah tersebut, Senin, 14 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah. Surat edaran itu disampaikan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Jeneponto sebagai langkah untuk menjaga agar proses belajar mengajar (PBM) tetap berjalan secara efektif.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, S.E., menjelaskan bahwa tidak seluruh sekolah menerapkan pembelajaran daring. Kebijakan tersebut diprioritaskan bagi sekolah-sekolah yang telah melalui proses evaluasi, khususnya yang memiliki peserta didik dengan jarak tempuh cukup jauh dari tempat tinggal menuju sekolah.
Menurut Alamsyah, kondisi kelangkaan BBM berpotensi menyulitkan peserta didik maupun tenaga pendidik dalam melakukan perjalanan ke sekolah. Karena itu, pembelajaran daring dinilai menjadi salah satu solusi agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kondisi di lapangan.
“Sejumlah sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran secara daring telah kami evaluasi, mengingat jarak rumah peserta didik ke sekolah yang cukup jauh,” ujar Alamsyah kepada awak media, Senin (14/9/2026).

Ia menambahkan, penerapan pembelajaran daring diharapkan dapat membantu mengatasi kendala transportasi akibat sulitnya mendapatkan BBM, sekaligus memastikan siswa tetap mendapatkan pembelajaran.
“Untuk sekolah yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal siswa, pembelajaran secara daring ini cukup efektif. Kita prioritaskan sekolah yang menempuh jarak jauh agar persoalan ini bisa teratasi dan siswa-siswi tetap belajar seperti biasa,” jelasnya.
Disdikbud Jeneponto berharap kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan bersifat situasional, dengan tetap memperhatikan kondisi serta kebutuhan masing-masing sekolah.
Pihak sekolah juga diharapkan memastikan proses pembelajaran daring tetap berlangsung secara efektif, sehingga keterbatasan akses akibat kondisi BBM tidak menghambat hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan.(Asriel)
