ACTUALNEWS.ID, JAKARTA – CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menilai penguatan koordinasi antarlembaga menjadi langkah penting dalam pemberantasan kejahatan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara konvensional, tetapi perlu melibatkan berbagai instrumen hukum secara terpadu.
Hal itu disampaikan Mas Achmad Santosa dalam Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan, yang digelar Kamis (3/9/2026) di JS Luwansa Hotel, Jakarta.
Menurut Mas Achmad, salah satu hal menarik dari kegiatan tersebut adalah berkumpulnya berbagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di sektor lingkungan dan sumber daya alam.
“Yang menarik adalah berbagai institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di sektor pengelolaan dan sumber daya alam berkumpul. Kita memang berbicara pada level penegakan hukum, terutama penegakan hukum pidana. Dan itu jarang,” ujarnya.
Ia mengatakan, lembaga-lembaga yang secara khusus memiliki kewenangan untuk melindungi serta mengawasi sumber daya alam perlu duduk bersama untuk membahas pendekatan hukum yang lebih komprehensif.
Menurutnya, salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah multi-door, yakni menggunakan berbagai instrumen dan rezim hukum secara bersamaan sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
“Bagaimana melakukan pendekatan hukum yang tidak biasa-biasa saja, artinya dengan pendekatan-pendekatan multi-door, multi-regime hukum sekaligus digunakan. Multi-door itu banyak pintu, banyak menggunakan instrumen atau jenis-jenis perangkat hukum, jenis-jenis peraturan perundangan. Jadi pendekatannya lebih integrated,” jelasnya.
Selain penguatan koordinasi nasional, Mas Achmad juga menilai keterlibatan organisasi penegakan hukum internasional seperti Interpol menjadi penting, khususnya untuk menangani kejahatan lingkungan yang memiliki karakter lintas negara.
“Menarik ada Interpol, karena tidak hanya didekati dengan cara multi-rezim, tapi juga bagaimana kalau nuansanya adalah karakter dari kejahatan itu melampaui satu batas negara, lintas batas. Maka memang kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang biasa berkecimpung di level internasional,” katanya.
Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai pertemuan satu kali, tetapi dapat diinstitusionalisasikan dan dilakukan secara berkelanjutan.
“Pertemuan itu menjadi permanen dan tidak hanya pertemuan sekali, tapi diinstitusionalisasikan. Pertemuan itu akan bergantian seperti itu. Itu disebut dengan program peningkatan kapasitas aparat penegak hukum Indonesia,” ungkapnya.
Mas Achmad menilai meski lokakarya tersebut berlangsung singkat, dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga menjadi hal positif. Ia secara khusus menyoroti dukungan Kejaksaan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Walaupun ini pendek, cuma satu hari dan tidak sampai sore, saya kira bagus, terutama dukungan dari Kejaksaan. Kemudian dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena data-data tentang substansi atau modus operandi semuanya itu ada di Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Menurutnya, kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup memiliki sejumlah kelebihan karena lembaga tersebut mempunyai kewenangan sekaligus data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
“Menurut saya kelebihan dari kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup juga karena mereka punya kewenangan dan punya data-data serta informasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek kewenangan yang dinilai penting, yakni kewenangan hukum administrasi, kewenangan keperdataan, serta kewenangan dalam penegakan hukum pidana.
“Pertama adalah kewenangan dalam hukum administrasi. Yang kedua adalah keperdataan juga. Mereka punya kewenangan mewakili negara untuk mewakili gugatan. Yang ketiga adalah kewenangan sebagai dapur pidana. Jadi saya kira bagus,” katanya.
Kejahatan Lingkungan Memiliki Banyak Bentuk
Mas Achmad menjelaskan, kejahatan lingkungan memiliki berbagai bentuk, mulai dari kejahatan di sektor kehutanan, perdagangan satwa dan flora yang dilindungi, hingga kejahatan yang berkaitan dengan karbon dan pencemaran lingkungan.
“Yang disebut dengan kejahatan lingkungan itu macam-macam. Pertama kaitannya dengan hutan. Hutan itu macam-macam. Ada kebakaran hutan, ada illegal logging, ada pembukaan lahan secara ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai aktivitas tersebut dapat memberikan dampak besar terhadap kerusakan ekosistem.
“Lalu kemudian ada wildlife. Wildlife itu flora fauna yang memang dilindungi, misalnya ini diperjualbelikan. Biasanya juga lintas batas. Lalu ada juga kejahatan berkait dengan karbon atau perdagangan karbon, misalnya dengan carbon fraud. Ini banyak soal kejahatan lingkungan,” ujarnya.
“Belum lagi pencemaran, pencemaran B3 khususnya. Jadi memang mau tidak mau harus kerja sama antarlembaga,” lanjutnya.
Ia menyebut sejumlah institusi yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum lingkungan, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepolisian, serta kejaksaan.
“Kalau bicara penegakan hukum pidana, mereka itu adalah boleh dibilang penjaga pintunya untuk bisa lolos pada penegakan hukum di peradilan atau tidak. Itu peran-peran dari mereka,” katanya.
Soroti Kebakaran Hutan dan Penegakan Hukum
Mas Achmad juga menanggapi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini. Ia mengatakan, penyebab kebakaran bisa bermacam-macam dan perlu dilakukan penyelidikan untuk mengetahui modus serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kita tidak bisa menganalisis modusnya seperti apa, tapi saya pikir ada yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara bakar karena itu melakukan penghematan yang besar sekali,” ungkapnya.
Selain faktor kesengajaan, ia juga menyebut kondisi musim panas dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Yang kedua adalah mungkin saja karena ini kan musim panas, jadi memang sangat-sangat rentan,” katanya.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki berbagai perangkat dan aparat yang dapat dioptimalkan untuk mencegah maupun menangani kebakaran hutan dan lahan.
“Kita punya pengalaman banyak, artinya misalnya menggunakan aparat-aparat yang ada, Manggala Agni. Lalu banyak juga misalnya Polhut, Polisi Kehutanan, ada pengawas juga di Kementerian Lingkungan Hidup. Di samping itu, tugas-tugas dari korporasi atau perusahaan-perusahaan juga sebetulnya harus dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia berharap perkara-perkara yang telah masuk tahap penyidikan dapat segera dilanjutkan hingga proses peradilan.
“Saya berharap, tadi sudah 25 kasus masuk pada penyidikan. Saya pikir mudah-mudahan itu akan diproses untuk masuk ke peradilan,” katanya.
Mas Achmad menekankan, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Pertanggungjawaban hukum juga harus diarahkan kepada korporasi maupun pimpinan perusahaan apabila ditemukan keterlibatan dalam kejahatan lingkungan.
“Peradilan itu kan dia sudah punya satu perangkat, tidak hanya saja memberlakukan itu kepada pelaku fisik, terutama juga kepada korporasi maupun corporate leaders dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, corporate criminal liability,” tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Menyasar Aktor Utama
Untuk ke depan, Mas Achmad berharap penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dapat dilakukan secara lebih tegas dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan maupun yang diduga menginstruksikan atau mengatur kejahatan tersebut.
“Saya ingat sekali Pak Menteri itu bicara mengenai pertobatan ekologis atau ecological conversion istilahnya. Dan saya kira kalau kita tidak punya keberanian dalam mendorong penegakan hukum yang tidak hanya tumpul ke atas, tapi saya kira juga tajam ke atas dan ke bawah,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum justru perlu lebih tegas menyasar pihak yang berada di balik terjadinya kejahatan lingkungan.
“Yang paling perlu adalah tajam ke atas, karena bisa saja ini bukan hanya pelaku lapangan yang melakukan. Ini adalah penerima manfaat dan yang menginstruksikan serta mengorkestrasi kejahatan-kejahatan ini,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum menggunakan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait sumber daya alam.
“Oleh sebab itu gunakanlah konsep pertanggungjawabannya dan korporasi yang diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut sumber daya alam, termasuk atau utamanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Lokakarya tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya M. Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup RI; Asep N. Mulyana, Wakil Jaksa Agung RI; Hana Satriyo, Country Representative Indonesia TAF; Mas Achmad Santosa, CEO IOJI; Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri; Leonard Eben Ezer S., JAMPIDUM; Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Gakkum LH KLH/BPLH RI; Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI; Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI; Yunus Husein, Ketua PPATK periode 2002–2011; Laode M. Syarif, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019; Stephanie Juwana, Direktur Program IOJI; Dermot Brauders dan Henri Fournel dari Interpol; serta Lasma N. Panjaitan, Direktur Eksekutif ICEL.
ACN/Calista/RED
