ACTUALNEWS.ID Jakarta Barat – Upaya jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S.N. (Sinta Nugraha), yang diduga merupakan spesialis pencurian mobil pickup, berhasil diringkus Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan.
Pelaku diamankan saat bersembunyi di kediaman orang tuanya di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Saat hendak diamankan petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan di belakang rumah, namun berhasil dihentikan dan diamankan oleh petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah anak kunci letter T serta satu unit mobil minibus yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pencurian mobil pickup yang dilakukan pelaku bersama tiga rekannya di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Juli lalu. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi salah satu petunjuk penting bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum dan diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di sejumlah wilayah Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, satu unit mobil pickup hasil pencurian tersebut telah dijual pelaku dengan harga sekitar Rp13 juta melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, uang hasil penjualan kendaraan tersebut juga diakui digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku serta memburu pihak yang diduga sebagai penadah dan kendaraan hasil pencurian yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Tambora dalam menindak tegas pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan.ACN/RBT/RED/Hms
