Aksi di Depan Danantara, BRSK Minta Dugaan Penyimpangan Telkomsel Diusut Transparan

ACTUALNEWS.ID JAKARTA — Barisan Rakyat Sikat Koruptor (BRSK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Danantara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (31/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) segera melakukan pemeriksaan terhadap Nugroho alias Nugi yang disebut-sebut terkait dengan sejumlah dugaan penyimpangan di lingkungan PT Telkomsel.

Massa aksi juga menyerukan agar Danantara tidak melakukan kompromi apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum.

Dalam orasinya, BRSK menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan negara yang transparan, profesional, dan akuntabel. Mereka mengaitkan tuntutan tersebut dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan keyakinan bahwa Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Target tersebut tentu membutuhkan pengelolaan ekonomi nasional yang efisien, disiplin, transparan, serta bebas dari pemborosan dan praktik yang merugikan kepentingan negara,” ujar orator dalam aksi tersebut.

Menurut BRSK, Danantara memiliki mandat strategis dalam mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN, memperkuat tata kelola, menciptakan nilai tambah bagi perekonomian, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Danantara sendiri menegaskan pentingnya pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjut orator.

BRSK menilai keberhasilan Danantara tidak cukup hanya dilihat dari besarnya aset yang dikelola maupun jumlah investasi yang dilakukan. Menurut mereka, aspek utama yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana kekayaan negara dikelola secara bersih dan profesional serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Karena itu, kami berpandangan bahwa keberhasilan Danantara tidak semata-mata diukur dari besarnya aset yang dikelola atau jumlah investasi yang dilakukan, tetapi juga dari keberhasilannya memastikan bahwa kekayaan negara dikelola secara bersih, profesional, bebas konflik kepentingan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” tegasnya.

Tata Kelola Harus Menjadi Prioritas

Dalam aksi tersebut, BRSK juga mengingatkan bahwa penguatan aset dan investasi negara harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat.

Mereka menilai setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, praktik koruptif, manipulasi, pemerasan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan perusahaan atau negara harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

“Kami mengingatkan bahwa penguatan aset dan investasi negara harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat,” kata orator.

BRSK juga menyinggung langkah penguatan tata kelola di lingkungan BUMN, termasuk evaluasi terhadap kebijakan akuntansi, kualitas pencatatan aset, sistem tata kelola, dan manajemen risiko.

Soroti Dugaan Penyimpangan di Telkomsel

Dalam tuntutannya, BRSK mencermati berbagai laporan yang beredar mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bisnis telekomunikasi, termasuk tuduhan yang dikaitkan dengan manajemen PT Telkomsel.

BRSK menyebut bahwa pada 28 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari elemen masyarakat terkait dugaan keterlibatan Nugroho alias Nugi, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Telkomsel, dalam perkara yang oleh pelapor dikaitkan dengan dugaan korupsi senilai Rp147 miliar.

Dalam laporan tersebut, menurut BRSK, pelapor juga menyoroti ketimpangan informasi mengenai harta kekayaan serta kas yang dikaitkan dengan Nugroho alias Nugi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, BRSK menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan yang melibatkan kerja sama antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom. Proyek tersebut, menurut tudingan yang disampaikan dalam aksi, disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Atas sejumlah aduan dan informasi yang mereka soroti, BRSK meminta Danantara mengambil langkah pemeriksaan secara independen, transparan, dan menyeluruh terhadap pengelolaan PT Telkomsel.

“Apabila berdasarkan hasil audit, investigasi, dan proses hukum ditemukan pelanggaran berat, maka pihak yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas dengan pemberhentian dari jabatannya,” tegas orator.

BRSK menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit, investigasi, dan proses hukum yang objektif. Mereka meminta Danantara memastikan pengelolaan aset dan perusahaan negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik yang dapat merugikan kepentingan negara.ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles