TP PKK TEGASKAN PRAKTIK “JOKI DAWIS” DILARANG KERAS. PENDATAAN HARUS LANGSUNG OLEH KADER

ACTUALNEWS. ID Jakarta, 28 Agustus 2026 – Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa praktik “joki” atau mewakilkan tugas kepada orang lain dalam kegiatan Dasawisma (DAWIS) dilarang keras. Pendataan dan pembinaan keluarga harus dilakukan langsung oleh kader yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan.

Penegasan ini disampaikan menyikapi masih ditemukannya kader DAWIS yang tidak aktif dan tugasnya digantikan orang lain di beberapa wilayah.

Dasar Hukum dan Alasan Larangan*
DAWIS merupakan kelompok binaan PKK di tingkat RT yang terdiri dari 10-20 Kepala Keluarga. Tugas pokoknya diatur dalam Permendagri No. 36 Tahun 2020 yaitu mencatat data anggota keluarga, ibu hamil, balita, lansia, serta menggerakkan 10 Program Pokok PKK.

“DAWIS adalah ujung tombak data keluarga. Kalau pendataannya dijoki, maka data yang masuk ke Kelurahan, Kecamatan, sampai Provinsi tidak valid. Ini akan berdampak pada salah sasaran bansos, kesehatan, dan program pemberdayaan,” ujar Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta.

Larangan ini juga mengacu pada prinsip Pergub DKI No. 146 Tahun 2016 tentang TP PKK DKI Jakarta yang menekankan akuntabilitas dan keaktifan kader.

Dampak Jika Melakukan “Joki DAWIS”

  1. Data Tidak Akurat: Pendataan door to door tidak dilakukan, sehingga kondisi riil keluarga tidak terpantau.
  2. Sanksi Administratif: Kader yang terbukti melakukan joki akan diberikan teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan SK kepengurusan DAWIS oleh Ketua PKK Kelurahan.
  3. Mencederai Integritas: Praktik joki termasuk bentuk penipuan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Gerakan PKK.

Senada dengan itu, lembaga negara lain juga menindak tegas praktik joki. Bawaslu melarang joki Pantarlih karena merusak data pemilih. BKN bahkan memblokir NIK pelamar CPNS yang menggunakan joki karena mengandung unsur pidana pemalsuan.

Imbauan kepada Ketua RT/RW dan Kader
TP PKK mengimbau 3 hal:

  1. Laksanakan pendataan secara langsung ke 10-20 KK binaan, tidak boleh diwakilkan.
  2. Jika berhalangan tetap, segera ajukan pengunduran diri resmi agar bisa diganti melalui SK baru.
  3. Ketua RT/RW wajib mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik joki di wilayahnya.

“Kami butuh kader yang hadir, bukan nama. Mari jaga marwah DAWIS sebagai garda terdepan keluarga sejahtera. Stop Joki DAWIS,” tegasnya.

Monitoring dan evaluasi akan dilakukan TP PKK Kota/Kecamatan bersama Sudin Pemberdayaan Masyarakat untuk memastikan pendataan berjalan sesuai aturan.

ACN/DD/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles