Data Desil DTSEN Dinilai Tak Akurat, DPRD DKI Minta Disdik Jangan Jadikan Satu-Satunya Syarat KJP & KJMU

ACTUALNEWS. ID Jakarta, 23 Agustus 2026 – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali jadi sorotan. Pasalnya banyak warga merasa penetapan golongan desil tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Ketidakakuratan data ini berdampak langsung pada penyaluran bantuan sosial pendidikan di Jakarta. Tidak sedikit calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ditolak saat verifikasi. Alasannya, golongan desil DTSEN mereka masuk kategori 6 hingga 10.

Padahal saat ini pemerintah menetapkan penerima bansos adalah warga yang masuk desil 1 sampai 5.

Menanggapi hal tersebut, DPRD DKI Jakarta melalui Sekretaris Komisi E, Justin Adrian Untayana, meminta Dinas Pendidikan DKI tidak menjadikan data desil sebagai satu-satunya penentu kelayakan penerima KJP dan KJMU.

“Komisi E mendorong peninjauan kembali penggunaan data desil sebagai satu-satunya dasar penentuan penerima KJP dan KJMU. Banyak ketidaktepatan data yang justru merugikan anak-anak yang sebenarnya berhak menerima,” kata Justin dalam Rapat Badan Anggaran beberapa waktu lalu.

Justin menegaskan, Disdik DKI harus menyiapkan skema alternatif agar anggaran KJP dan KJMU bisa terserap maksimal dan tepat sasaran.

“Komisi E mendorong penyerapan dan penyaluran anggaran KJP dan KJMU secara tepat sasaran dan tepat waktu. Disdik juga harus menyiapkan skema alternatif bagi peserta didik yang terdampak ketidaktepatan data desil,” jelas dia.

Selain itu, Komisi E juga meminta Pemprov DKI memberikan pendampingan khusus bagi mahasiswa penerima KJMU yang sebelumnya lolos, namun gagal lolos verifikasi di semester berikutnya karena perubahan data desil.

“Kami mendorong penyelesaian segera permasalahan data bagi para penerima KJMU. Termasuk pendampingan bagi mahasiswa yang terdampak perubahan data desil. Pastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah hanya karena masalah data,” tegas Justin.

Komisi E berharap ke depan verifikasi penerima KJP dan KJMU tidak hanya mengandalkan DTSEN, tetapi juga dikombinasikan dengan data sekolah, DTKS, serta hasil verifikasi lapangan dan pengaduan masyarakat.

ACN/DD/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles