PNB Dorong Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Penggelapan Barang Perusahaan

ACTUALNEWS.ID JAKARTA — Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) selaku penasihat hukum korban mendorong penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Taman Sari dan jajaran Polda Metro Jaya segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan penggelapan dalam hubungan kerja yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/232/VIII/2026/Sektro TMS.

PNB berharap, apabila seluruh alat bukti telah dinilai memenuhi ketentuan hukum, penyidik dapat segera menentukan status hukum pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Aditiawarman, SH dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Aditiawarman, laporan polisi tersebut dibuat pihak perusahaan setelah ditemukan dugaan penggelapan barang yang mengakibatkan kerugian terhadap sebuah perusahaan distributor perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami mendorong Badan Reserse Kriminal Polri melalui penyidik Polsek Taman Sari dan jajaran Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan,” ujar Aditiawarman.

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Afik Vergiyawa, SH, dari Pemuda Nusantara Berkeadilan, yang juga hadir di Polsek Taman Sari pada Kamis malam (20/8/2026).

Klaim Alat Bukti Telah Lengkap

PNB selaku penasihat hukum korban menilai sejumlah alat bukti dan keterangan saksi telah tersedia untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

Di antaranya pemeriksaan dua orang saksi dari pihak pelanggan atau customer, memo tanda terima barang dari pelanggan, serta pemeriksaan saksi dari pihak korban.

“Menurut kami, pemeriksaan dua orang saksi dari pihak pelanggan atau customer, memo tanda terima barang oleh pihak pelanggan, dan pemeriksaan saksi dari pihak korban sudah lengkap untuk menentukan siapa tersangkanya. Apalagi pihak terlapor sudah mengakui perbuatannya,” kata pihak PNB.

Namun demikian, penetapan tersangka tetap merupakan kewenangan penyidik setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang ada dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Barang Keluar, Pembayaran Tidak Masuk

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan barang perusahaan yang telah dikeluarkan kepada sejumlah pelanggan atau toko reseller.

Berdasarkan keterangan saksi korban, perusahaan tersebut bergerak sebagai distributor perlengkapan K3 yang memasok barang kepada sejumlah toko. Sebagian pelanggan mendapatkan barang dengan sistem pembayaran tempo.

Dalam perkara ini, diduga terdapat sejumlah barang yang telah dikeluarkan berdasarkan surat jalan, namun pembayaran dari beberapa pelanggan tidak tercatat masuk ke rekening maupun kas perusahaan.

“Data transaksi, hasil audit internal, surat jalan, serta komunikasi dengan customer menjadi bagian dari surat-surat yang menjadi pembuktian,” jelasnya.

PNB menyebut sejumlah pihak juga telah disiapkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik, di antaranya Finance Manager, bagian HRD, kolektor perusahaan, serta sejumlah customer yang melakukan transaksi pembelian barang.

Minta Penyidik Jemput Bola

PNB mendorong penyidik melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang mengetahui rangkaian transaksi tersebut.

“Kami mendorong penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan secara transparan. Karena alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, status terlapor dapat segera ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.

PNB juga berharap penyidik Polda Metro Jaya bersama Polsek Taman Sari dapat bergerak cepat mengungkap fakta perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Kami percaya penyidik Polda Metro Jaya mampu mengungkap fakta secara profesional. Fokus kami adalah bagaimana perkara ini segera terang dan apabila seluruh unsur serta alat bukti telah terpenuhi, proses penetapan tersangka dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Aditiawarman.

Selain itu, PNB meminta penyidik bersikap proaktif dengan memanggil maupun mendatangi para saksi yang dinilai mengetahui transaksi dan pembayaran barang perusahaan.

“Saat ini bolanya ada di penyidik. Kami berharap penyidik dapat menjemput bola dengan segera memeriksa para saksi, termasuk customer perusahaan yang mengetahui transaksi dan pembayaran,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Sementara itu, Ika, yang dipanggil sebagai saksi dari pihak perusahaan, lebih banyak memberikan keterangan mengenai prosedur pemesanan barang dari toko yang menjadi bagian dari jaringan retail perusahaan distributor K3 tersebut.

Perkara ini selanjutnya masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum pihak yang dilaporkan menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.ACN/YUNG EDHO/RED
Editor: Ridho

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles