ACTUALNEWS ID Ada masa ketika nama Bung Karno berada di tengah pusaran kontroversi sejarah. Tetapi sejarah memiliki cara sendiri untuk melakukan koreksi. Bertahun-tahun setelah kejatuhannya, sejumlah gagasan yang pernah diperjuangkan Presiden Soekarno justru kembali menemukan tempat dalam kebijakan dan konstruksi ketatanegaraan Indonesia.
Menariknya, proses tersebut tidak berlangsung dalam satu waktu dan tidak pula dilakukan oleh satu pemerintahan. Ia muncul melalui momentum yang berbeda, pemerintahan yang berbeda, serta aktor politik yang berbeda.
Jika dibaca sebagai sebuah rangkaian sejarah, sedikitnya ada lima momentum penting yang layak dicermati: pengakuan negara terhadap 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, penegasan kembali bahwa TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku, penguasaan mayoritas saham Freeport oleh Indonesia, perubahan UUD 1945 pada era Reformasi, serta pembubaran Petral.
Kelima peristiwa itu memang tidak dapat disebut sebagai satu proyek politik yang dirancang sejak awal. Namun, terdapat benang merah yang menarik: penguatan kembali gagasan kedaulatan negara, Pancasila, konstitusi, dan penguasaan sumber daya strategis untuk kepentingan nasional.
1. 1 Juni: Negara Mengakui Kembali Momentum Pancasila Bung Karno
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI yang kemudian dikenal sebagai momentum lahirnya gagasan Pancasila.
Prosesnya tidak berhenti pada 1 Juni. Ia berlanjut melalui Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan mencapai rumusan konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Tujuh puluh satu tahun kemudian, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional.
Momentum ini penting bukan karena negara mengubah rumusan Pancasila, melainkan karena negara memberikan pengakuan resmi terhadap 1 Juni sebagai salah satu tonggak historis proses kelahiran Pancasila.
Dengan demikian, gagasan Bung Karno tentang Pancasila tidak lagi ditempatkan semata sebagai bagian dari sejarah politik, tetapi menjadi bagian dari memori resmi negara.
2. Dari TAP MPRS 1967 Menuju Pemulihan Nama Bung Karno
Lapis kedua berkaitan dengan sejarah politik Bung Karno.
Pada 12 Maret 1967, MPRS menetapkan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno.
Namun, status ketetapan tersebut perlu dibaca secara hukum dengan hati-hati. TAP MPR Nomor I/MPR/2003 kemudian menempatkan TAP XXXIII/MPRS/1967 dalam kategori yang sudah tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena sifatnya *einmalig* dan telah selesai dilaksanakan.
Karena itu, momentum 9 September 2024 lebih tepat dipahami sebagai penegasan politik-konstitusional MPR bahwa TAP tersebut sudah tidak berlaku, bukan sebagai pencabutan baru yang membuatnya baru berhenti berlaku pada tanggal tersebut.
Pimpinan MPR periode 2019–2024 menyampaikan penegasan tersebut kepada keluarga Bung Karno. Momentum ini mempunyai arti simbolik yang besar: negara tidak lagi mempertahankan konsekuensi politik dari sebuah ketetapan yang selama puluhan tahun melekat pada sejarah kejatuhan Soekarno.
Dengan demikian, proses rehabilitasi sejarah Bung Karno memperoleh ruang baru.
Yang dipulihkan bukan sekadar nama seorang presiden pertama, tetapi juga kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk membaca kembali sejarahnya secara lebih objektif.
3. Freeport dan Kembalinya Gagasan Penguasaan Negara atas SDA
Momentum ketiga terlihat dalam kebijakan penguasaan mayoritas saham PT Freeport Indonesia.
Pada 2017–2018, pemerintah Indonesia mencapai kesepakatan divestasi dengan Freeport-McMoRan. Pada 21 Desember 2018, transaksi divestasi selesai dan kepemilikan Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) mencapai 51,23 persen.
Peristiwa ini lebih tepat disebut sebagai pengambilalihan mayoritas saham atau divestasi Freeport, bukan nasionalisasi dalam pengertian klasik.
Namun secara politik-ekonomi, peristiwa tersebut mempunyai makna yang jauh lebih besar.
Ia bersinggungan langsung dengan gagasan konstitusional Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara terhadap kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di sinilah gagasan Bung Karno mengenai kedaulatan ekonomi memperoleh relevansi baru.
Sumber daya alam tidak semata dipandang sebagai komoditas yang dapat dikelola berdasarkan kepentingan korporasi, tetapi sebagai kekayaan strategis yang memiliki dimensi kedaulatan negara.
4. Amandemen UUD 1945 dan Pencarian Bentuk Negara Pasca-Reformasi
Lapis keempat adalah konstitusi.
Perlu diluruskan bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bukanlah amanat untuk mengamandemen UUD 1945. Dekrit tersebut justru mengakhiri kebuntuan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 baru berlangsung pada era Reformasi melalui empat tahap, yakni 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Aktor dan konteksnya berbeda dari era Bung Karno. Ada B.J. Habibie, Amien Rais, Akbar Tandjung, Jakob Tobing, para anggota MPR, serta berbagai kekuatan politik Reformasi yang ikut membentuk proses perubahan konstitusi.
Namun ada satu kesinambungan penting: Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tetap dipertahankan sebagai fondasi negara.
Artinya, Reformasi tidak membuang seluruh bangunan konstitusional yang diwariskan dari periode awal kemerdekaan. Yang dilakukan adalah mengubah struktur ketatanegaraan untuk menjawab persoalan demokrasi, pembatasan kekuasaan, hak asasi manusia, mekanisme checks and balances, serta penguatan sistem konstitusional.
Karena itu, amandemen UUD 1945 lebih tepat dibaca sebagai bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam mencari bentuk demokrasi konstitusional yang mampu menerjemahkan cita-cita keadilan sosial.
5. Petral dan Upaya Mengembalikan Kendali Strategis Migas
Momentum lainnya adalah pembubaran Petral.
Pertamina Energy Trading Limited atau Petral merupakan entitas perdagangan energi yang berkedudukan di luar Indonesia dan selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam rantai perdagangan minyak Pertamina.
Pada 2015, pemerintah melakukan restrukturisasi dan mengakhiri fungsi Petral. Fungsi pengadaan minyak kemudian dialihkan kepada Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.
Langkah ini tidak bisa dilepaskan dari agenda reformasi tata kelola sektor migas.
Secara strategis, kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai upaya menarik kembali fungsi perdagangan dan pengadaan migas ke dalam kendali langsung korporasi negara.
Di titik ini kembali muncul gagasan yang pernah sangat kuat dalam pemikiran ekonomi politik Bung Karno: sektor-sektor strategis tidak boleh sepenuhnya kehilangan kendali nasional.
*Lima Momentum, Satu Pertanyaan Besar*
Jika lima peristiwa tersebut disusun dalam satu garis waktu, muncul gambaran yang menarik.
Pembubaran Petral berlangsung pada 2015.
Setahun kemudian, negara menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
Pada 2017–2018, Indonesia memperkuat penguasaan mayoritas saham Freeport.
Sementara itu, pada 1999–2002 telah berlangsung perubahan besar terhadap UUD 1945 yang menjadi fondasi baru sistem ketatanegaraan pasca-Reformasi.
Kemudian pada 2024, MPR kembali memberikan penegasan penting mengenai status TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 dan tidak berlakunya lagi konsekuensi hukum dari ketetapan tersebut terhadap Bung Karno.
Urutan tersebut tidak boleh dipaksakan menjadi satu skenario politik tunggal. Tetapi secara historis, terdapat sebuah kecenderungan yang layak dikaji: Indonesia terus melakukan rekonstruksi terhadap hubungan antara negara, konstitusi, sejarah, dan sumber daya nasional.
Di sinilah Bung Karno kembali relevan.
Bukan karena Indonesia sedang menghidupkan kembali masa lalu secara mentah, melainkan karena sejumlah gagasan fundamental yang pernah diperjuangkan Bung Karno—Pancasila, kedaulatan nasional, penguasaan sumber daya strategis, dan orientasi keadilan sosial—tetap menjadi persoalan aktual dalam kehidupan bernegara.
Pertanyaan akhirnya bukan lagi apakah Bung Karno kembali.
Pertanyaannya adalah:
Apakah Indonesia sedang kembali menemukan roh konstitusional dan politik-ekonomi yang dahulu diperjuangkan Bung Karno?
Jika jawabannya iya, maka yang sedang berlangsung bukan sekadar rehabilitasi seorang tokoh sejarah.
Yang sedang berlangsung adalah reorientasi negara untuk kembali menempatkan Pancasila, kedaulatan ekonomi, penguasaan sumber daya alam, dan keadilan sosial sebagai bagian penting dari arah pembangunan Indonesia.
Dan di tengah perubahan geopolitik dunia, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan:
Apakah Indonesia akan menjadi sekadar pasar dan pemasok sumber daya bagi kekuatan global, atau berdiri sebagai negara berdaulat yang mampu menentukan sendiri arah masa depannya?
Pertanyaan itu, pada akhirnya, membawa kita kembali kepada gagasan dasar yang pernah disampaikan Bung Karno hampir delapan dekade lalu: Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri.ACN/RBT/RED
