ACTUALNEWS.ID, Jakarta — Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) memberikan klarifikasi terkait beredarnya Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang FreedomsJazz Festival 2026 yang menggunakan nama dan atribut KOWANI.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, surat tersebut disebut tidak tercatat dalam register resmi dan tidak diterbitkan melalui Sekretariat Dewan Pimpinan KOWANI yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, Dewan Pimpinan KOWANI menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan dokumen resmi KOWANI dan tidak memiliki dasar representasi organisasi.
Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., meminta seluruh pihak untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap surat, undangan, kegiatan maupun komunikasi yang mengatasnamakan KOWANI.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak langsung menerima atau menindaklanjuti setiap surat, undangan, kegiatan, maupun komunikasi yang menggunakan nama dan atribut KOWANI sebelum dilakukan verifikasi melalui Sekretariat Resmi Dewan Pimpinan KOWANI,” tegas Nannie.
Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi, kepastian kewenangan, serta marwah organisasi.
“KOWANI adalah federasi dan milik seluruh Organisasi Anggota. Karena itu, setiap mandat, kewenangan, dan perubahan kepemimpinan harus memiliki dasar yang jelas sesuai AD/ART dan keputusan Kongres. Mari bersama-sama menjaga persatuan, marwah, dan amanah perjuangan perempuan Indonesia,” ujarnya.
Penggunaan Nama dan Atribut KOWANI
KOWANI menegaskan bahwa nama, logo, kop surat, stempel dan berbagai atribut organisasi merupakan identitas resmi yang penggunaannya harus berdasarkan kewenangan yang sah sesuai AD/ART.
Dalam klarifikasinya, KOWANI menekankan bahwa penggunaan nama organisasi tidak serta-merta berarti adanya mandat. Demikian pula penggunaan kop surat atau stempel tidak otomatis memberikan legitimasi.
Setiap jabatan dan kewenangan yang mengatasnamakan KOWANI harus memiliki dasar keputusan organisasi serta dapat diverifikasi.
Tegaskan KOWANI Merupakan Federasi
Dewan Pimpinan KOWANI juga menegaskan posisi organisasi sebagai federasi organisasi perempuan Indonesia, dengan kedaulatan berada pada Organisasi Anggota melalui Kongres.
Dewan Pimpinan menjalankan mandat Kongres KOWANI XXVI Tahun 2024 untuk periode 2024–2029.
KOWANI menegaskan bahwa organisasi tersebut bukan milik individu maupun kelompok tertentu, melainkan milik seluruh Organisasi Anggota.
Setiap perubahan mandat kepemimpinan, menurut KOWANI, harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan Kongres.
KOWANI juga menyatakan tidak mengakui klaim perubahan kepemimpinan yang dilakukan di luar mekanisme organisasi, termasuk kegiatan yang mengatasnamakan KLB pada 3 Juni 2026.
Struktur Dewan Pimpinan
Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa struktur Dewan Pimpinan KOWANI Periode 2024–2029 adalah:
Ketua Umum: Nannie Hadi Tjahjanto, S.H.
Sekretaris Jenderal: Dr. Ratu Dian Hatifah, S.H., M.H.
KOWANI menegaskan bahwa setiap penggunaan jabatan atas nama organisasi harus memiliki dasar mandat yang sah.
KOWANI juga menyampaikan klarifikasi mengenai posisi Sekretaris Jenderal hasil kongres periode 2024 yang disebut telah dikembalikan kepada organisasi asalnya, Putri Narpowandowo, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak representasi di KOWANI.
Setiap Klaim Kepemimpinan Harus Memiliki Dasar
KOWANI menegaskan bahwa setiap klaim kepemimpinan organisasi harus dapat dibuktikan melalui sumber mandat, forum pengambilan keputusan, pemegang hak suara, kuorum sesuai AD/ART, serta dasar perubahan mandat.
“Tanpa itu, klaim tidak memiliki legitimasi organisasi,” demikian penegasan KOWANI dalam klarifikasinya.
Organisasi Anggota juga disebut memiliki posisi penting sebagai pemberi mandat sekaligus penjaga federasi, bukan sekadar peserta kegiatan.
Karena itu, hal-hal yang harus dijaga bersama meliputi AD/ART, mandat Kongres, persatuan dan marwah KOWANI.
Imbauan Verifikasi kepada Masyarakat
KOWANI mengimbau Organisasi Anggota, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra strategis, dunia usaha, media dan masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap setiap dokumen, surat, undangan, kegiatan maupun komunikasi yang menggunakan nama dan atribut KOWANI.
Verifikasi dinilai penting untuk memastikan setiap penggunaan nama dan atribut organisasi memiliki dasar kewenangan yang sah.
Untuk keperluan verifikasi, KOWANI mencantumkan Sekretariat Dewan Pimpinan KOWANI di Jalan Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat, serta kontak Ibu Nalud di nomor +62 811-856-745.
KOWANI juga mencantumkan kanal resmi melalui Instagram @kowani1928_official, situs www.kowani1928.org, serta YouTube @kongreswanitaindonesia607.
Menjelang Satu Abad KOWANI
Menjelang usia 100 tahun KOWANI, organisasi tersebut mengajak seluruh pihak untuk menjaga persatuan dengan kembali berpedoman pada AD/ART dan mandat Kongres.
KOWANI menyebut dirinya sebagai bagian dari warisan perjuangan perempuan Indonesia sejak 1928 dan menyerukan pentingnya menjaga persatuan serta amanah organisasi.
“KOWANI hanya satu, milik seluruh Organisasi Anggota.”
Klarifikasi tersebut ditutup dengan seruan:
“Bersatu Menjaga Marwah. Bersama Mengawal Amanah.”
“Salam Ibu Bangsa. Merdeka Melaksanakan Dharma.”
Klarifikasi dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan KOWANI, dengan Nannie Hadi Tjahjanto, S.H. selaku Ketua Umum dan Dr. Ratu Dian Hatifah, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal.
ACN/Indah/RED
