ACTUALNEWS.ID, JAKARTA – KORAN MEDIASI. COM – Kantor DPN Peradi di Kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Jumat sore pukul 14.00 didatangi puluhan insan Pers dari berbagai penerbitan. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “stop kriminalisasi Wartawan, jangan menganggap Wartawan kerdil.”
Kemudian dilanjutkan orasi yang menggambarkan adanya kebebasan Pers setelah Presiden di erah BJ Habibie. BJ Habibie menerbitkan undang 2 Pers nomor 40 tahun 1999.
“Pokoknya tdk ada lagi main kriminalisasi, kalau ada kesalahan Wartawan dalam pemberitaan silahkan tempuh jalur hak jawab, hak ralat, jangan sampai keluar kata kata ‘take down’. Ini tdk baik, ujar Jalih Pitoeng, sh dengan nada berapi api saat berorasi di atas mobil menghadap kantor DPN Peradi. Dia didampingi Leko, juru orasi berikutnya.
Kalimat Take Down terungkap dari kalangan oknum advokat terhadap wartawan majalah Ceo dan Media Indonesia Raya. Take down bertujuan supaya dua wartawan ini menghapus berita yang dimuat mereka yg berisi : “dua paspor ganda yg diterbitkan salah satu instansi pemerintah…., “
Mengingat kedua wartawan tdk mau take down sehingga muncul berbagai kalimat per telepon dari oknum advokat berinitial ID, dan DS. Setelah diskusi ke berbagai pihak dan kalimat tersebut dinilai merendahkan Pers maka unjuk rasalah mereka di depan DPN Peradi. M Sormin.
ACN/Calista/RED
