ACTUALNEWS ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama terkait video viral sebuah tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) dalam kegiatan festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial R, perempuan, dan E, laki-laki. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, kedua terduga pelaku telah diamankan dan pihaknya tengah mengarahkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kita arah penyidikan,” kata Oki kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026) sore.
Menurut Oki, penyidik masih mendalami keterlibatan kedua orang tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada dua itu yang kita amankan, kita masih melakukan pendalaman, khususnya untuk dua yang tadi disebutkan,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Selain keterangan saksi, penyidik juga telah menyita dua barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Selain memeriksa saksi-saksi, dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti autentik elektronik. Jadi ada dua yang kita ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama,” jelas Oki.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik. Sekali lagi, direncanakan kalau tidak nanti malam, besok akan dilakukan peningkatan menjadi proses sidik,” tutur Oki.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Yons)
ACN/RED
