Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Perintah Melanggar Aturan, Sidang Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Dalami Peran Gatot Heroe

ACTUALNEWS.ID Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bea Cukai, termasuk pejabat dari Bea Cukai Kediri, Kanwil Jawa Timur II, Bea Cukai Bandung, hingga Kantor Pusat DJBC.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat bos PT Blueray Cargo, John Field. Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sidang kali ini berfokus pada pendalaman keterangan mengenai pertemuan antara terdakwa Rizal dengan pihak swasta, termasuk John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, serta mekanisme pengeluaran barang impor yang menjadi bagian dari perkara.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Rizal diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp78,8 miliar yang berkaitan dengan pengurusan kelancaran proses impor.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Gatot Heroe yang terdiri dari Soesilo Aribowo, Nila Pradnja Paramita, Alim Kahfi, dan Timoty memberikan tanggapan terhadap jalannya persidangan.

Menurut Soesilo Aribowo, terdapat dua keterangan saksi yang dinilai paling menonjol dalam sidang tersebut, yakni keterangan dari Gatot Heroe dan saksi bernama Enok.

“Ya, tadi yang menarik, yang sangat lebih menarik dari yang lain hanya ada dua saksi. Yaitu saksi Pak Gatot Heroe dan saksi dari Pak Enok. Sementara yang dua itu hanya terkait dengan soal gratifikasi, soal penerimaan. Nah Gatot Heroe, dia mengatakan bahwa memang tidak ada perintah untuk membantu Blueray itu kemudian dengan cara-cara yang sifatnya negatif,” ujar Soesilo kepada awak media usai sidang.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, pesan yang diterima Gatot dari seseorang bernama Bikal hanya sebatas permintaan agar memberikan bantuan apabila PT Blueray Cargo menghadapi kendala.

“Jadi semua pesannya kepada Pak Heru dari Pak Bikal itu dibantu kalau Blu-ray ada apa-apa. Karena pengertian ada apa-apa itu yang mesti aktif dari Blu-ray sendiri. Artinya tidak bisa dengan adanya seperti itu kemudian dianggap sebagai suatu hal yang supaya kemudian menutup semua sistem, menutup ketidakbeneran itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut, menurut tim kuasa hukum, menjadi bagian dari fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tidak terdapat instruksi untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau menutup dugaan pelanggaran dalam proses importasi.

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang tengah ditangani KPK.ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles