ACTUALNEWS.ID, BEKASI – Polemik antara perempuan berinisial H dan pria berinisial AS memasuki babak baru. Kuasa hukum H, Sapto Wibowo, S.H., yang dikenal sebagai Pengacara Peci Merah, menyoroti proses pemeriksaan DNA yang disebut telah mengalami penjadwalan ulang hingga tiga kali.
Sapto meminta seluruh persoalan yang kini bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota dibuka secara terang melalui proses hukum, termasuk mengenai status hubungan AS dengan anak yang dilahirkan H.
Dalam perkara tersebut, H berstatus sebagai pelapor, sedangkan AS berstatus sebagai terlapor. Namun, seluruh dugaan dan klaim yang disampaikan kedua belah pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Untuk tes DNA, yang bersangkutan meminta reschedule sebanyak tiga kali. Bahkan setelah meminta percepatan proses tes DNA kepada penyidik, justru dilakukan penjadwalan ulang beberapa kali,” ujar Sapto.
Menurut Sapto, penyidik telah mengirimkan undangan pemeriksaan DNA secara resmi. Ia menyebut kliennya hadir memenuhi undangan tersebut, sementara pihak AS disebut tidak hadir dan kemudian mengajukan sejumlah persyaratan.
Sapto pun mempertanyakan alasan penjadwalan ulang tersebut.
“Kalau memang yakin bukan anaknya, kenapa meminta reschedule untuk tes DNA?” katanya.
Tes DNA Jadi Titik Kunci
Bagi pihak H, pemeriksaan DNA menjadi salah satu titik penting untuk mengurai polemik yang berkembang.
H mengklaim bahwa selama masa kehamilan, AS tidak pernah menyampaikan keberatan atau menyangkal kehamilan tersebut. Menurut H, AS bahkan disebut pernah mendampingi dirinya melakukan pemeriksaan kehamilan.
“Dari awal kehamilan tidak pernah dibantah. Dia menemani kontrol kehamilan setiap bulan. Kenapa baru di akhir hubungan meminta tes DNA?” ujar H.
H juga berpendapat bahwa pihak yang mengajukan pemeriksaan DNA semestinya menanggung biaya pemeriksaan tersebut.
Namun, klaim tersebut merupakan versi pihak H dan masih terbuka untuk dikonfirmasi kepada AS maupun pihak terkait lainnya.
Tudingan Pemerasan dan Pengancaman Dibantah
Persoalan tidak berhenti pada tes DNA.
Pihak H juga membantah tuduhan dugaan pemerasan dan pengancaman yang disebut dilaporkan oleh pihak AS.
Sapto meminta agar tuduhan tersebut tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Di mana bentuk pengancamannya? Apa buktinya?” kata Sapto.
Ia menyatakan komunikasi antara H dan AS yang dipersoalkan pihak lawan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan maupun pengancaman.
H sendiri membantah pernah melakukan pemerasan. Ia menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai rumah dan nafkah bulanan terjadi ketika hubungan keduanya masih berlangsung dan dikaitkan dengan janji yang menurutnya pernah disampaikan AS.
“Itu bukan pemerasan. Bahkan saya mengorbankan tabungan pribadi untuk biaya rencana pernikahan,” ujar H.
Barang Dipindahkan Saat H Melahirkan
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah pemindahan barang-barang milik H.
H mengaku barang miliknya dipindahkan tanpa sepengetahuannya ketika dirinya sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.
“Barang-barang saya dipindahkan ketika saya melahirkan. Saya tidak diberi tahu,” katanya.
H membenarkan adanya rumah yang disebut disewa oleh AS. Namun, ia membantah bahwa rumah tersebut pernah digunakan sebagai tempat tinggal bersama.
Menurut H, rumah tersebut hanya digunakan untuk menyimpan barang-barangnya. Ia mengaku tidak pernah menyepakati hal itu sebagai bentuk tanggung jawab dari AS.
Siap Buka Bukti yang Belum Dipublikasikan
Di tengah silang pendapat tersebut, Sapto menyatakan pihaknya tidak gentar menghadapi proses hukum.
Ia mengklaim telah mempelajari bukti-bukti yang dimiliki dan bahkan menyebut masih terdapat bukti yang belum dibuka kepada publik.
“Kami siap menghadapi perkara ini. Semua bukti sudah kami kaji. Bahkan ada bukti yang belum kami buka ke publik,” ujarnya.
Sapto juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menempuh langkah hukum lanjutan di Polda Metro Jaya, apabila diperlukan.
Restorative Justice Masih Terbuka
Meski proses hukum berjalan, pihak H ternyata masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Namun, Sapto menegaskan keputusan tersebut akan sangat bergantung pada itikad baik serta usulan penyelesaian dari pihak AS.
Pihak H juga dijadwalkan menghadiri undangan klarifikasi di Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kesempatan tersebut, Sapto menyatakan akan meminta penjelasan mengenai dasar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang ditujukan kepada kliennya.
“Kami akan meminta bukti apa yang dimaksud dengan pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.
Minta Kedua Pihak Diberi Ruang yang Sama
Di tengah pemberitaan yang berkembang, Sapto juga meminta agar AS mendapatkan ruang untuk memberikan hak jawab.
Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara yang masih berjalan harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan versi dan klarifikasinya.
Sementara itu, pihak AS sebelumnya telah menyampaikan bantahan terhadap sejumlah tuduhan yang berkembang, termasuk mengenai kehadiran dalam proses tes DNA, persoalan pemindahan barang-barang H, serta dugaan pemerasan dan pengancaman.
Dengan demikian, persoalan utama dalam perkara ini belum selesai pada pernyataan masing-masing pihak. Kebenaran mengenai rangkaian peristiwa, termasuk persoalan tes DNA dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, masih menjadi bagian dari proses hukum.
Pada akhirnya, pembuktian di hadapan penyidik dan, apabila berlanjut, di hadapan pengadilan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh klaim dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Polemik ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban hukum: mengapa tes DNA disebut berulang kali dijadwal ulang, apa dasar laporan dugaan pemerasan dan pengancaman, serta bagaimana status hubungan biologis yang dipersoalkan kedua pihak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak ditentukan oleh perang pernyataan di ruang publik, melainkan oleh bukti dan proses hukum yang transparan.
BEKASI – Polemik antara perempuan berinisial H dan pria berinisial AS memasuki babak baru. Kuasa hukum H, Sapto Wibowo, S.H., yang dikenal sebagai Pengacara Peci Merah, menyoroti proses pemeriksaan DNA yang disebut telah mengalami penjadwalan ulang hingga tiga kali.
Sapto meminta seluruh persoalan yang kini bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota dibuka secara terang melalui proses hukum, termasuk mengenai status hubungan AS dengan anak yang dilahirkan H.
Dalam perkara tersebut, H berstatus sebagai pelapor, sedangkan AS berstatus sebagai terlapor. Namun, seluruh dugaan dan klaim yang disampaikan kedua belah pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Untuk tes DNA, yang bersangkutan meminta reschedule sebanyak tiga kali. Bahkan setelah meminta percepatan proses tes DNA kepada penyidik, justru dilakukan penjadwalan ulang beberapa kali,” ujar Sapto.
Menurut Sapto, penyidik telah mengirimkan undangan pemeriksaan DNA secara resmi. Ia menyebut kliennya hadir memenuhi undangan tersebut, sementara pihak AS disebut tidak hadir dan kemudian mengajukan sejumlah persyaratan.
Sapto pun mempertanyakan alasan penjadwalan ulang tersebut.
“Kalau memang yakin bukan anaknya, kenapa meminta reschedule untuk tes DNA?” katanya.
Tes DNA Jadi Titik Kunci
Bagi pihak H, pemeriksaan DNA menjadi salah satu titik penting untuk mengurai polemik yang berkembang.
H mengklaim bahwa selama masa kehamilan, AS tidak pernah menyampaikan keberatan atau menyangkal kehamilan tersebut. Menurut H, AS bahkan disebut pernah mendampingi dirinya melakukan pemeriksaan kehamilan.
“Dari awal kehamilan tidak pernah dibantah. Dia menemani kontrol kehamilan setiap bulan. Kenapa baru di akhir hubungan meminta tes DNA?” ujar H.
H juga berpendapat bahwa pihak yang mengajukan pemeriksaan DNA semestinya menanggung biaya pemeriksaan tersebut.
Namun, klaim tersebut merupakan versi pihak H dan masih terbuka untuk dikonfirmasi kepada AS maupun pihak terkait lainnya.
Tudingan Pemerasan dan Pengancaman Dibantah
Persoalan tidak berhenti pada tes DNA.
Pihak H juga membantah tuduhan dugaan pemerasan dan pengancaman yang disebut dilaporkan oleh pihak AS.
Sapto meminta agar tuduhan tersebut tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Di mana bentuk pengancamannya? Apa buktinya?” kata Sapto.
Ia menyatakan komunikasi antara H dan AS yang dipersoalkan pihak lawan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan maupun pengancaman.
H sendiri membantah pernah melakukan pemerasan. Ia menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai rumah dan nafkah bulanan terjadi ketika hubungan keduanya masih berlangsung dan dikaitkan dengan janji yang menurutnya pernah disampaikan AS.
“Itu bukan pemerasan. Bahkan saya mengorbankan tabungan pribadi untuk biaya rencana pernikahan,” ujar H.
Barang Dipindahkan Saat H Melahirkan
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah pemindahan barang-barang milik H.
H mengaku barang miliknya dipindahkan tanpa sepengetahuannya ketika dirinya sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.
“Barang-barang saya dipindahkan ketika saya melahirkan. Saya tidak diberi tahu,” katanya.
H membenarkan adanya rumah yang disebut disewa oleh AS. Namun, ia membantah bahwa rumah tersebut pernah digunakan sebagai tempat tinggal bersama.
Menurut H, rumah tersebut hanya digunakan untuk menyimpan barang-barangnya. Ia mengaku tidak pernah menyepakati hal itu sebagai bentuk tanggung jawab dari AS.
Siap Buka Bukti yang Belum Dipublikasikan
Di tengah silang pendapat tersebut, Sapto menyatakan pihaknya tidak gentar menghadapi proses hukum.
Ia mengklaim telah mempelajari bukti-bukti yang dimiliki dan bahkan menyebut masih terdapat bukti yang belum dibuka kepada publik.
“Kami siap menghadapi perkara ini. Semua bukti sudah kami kaji. Bahkan ada bukti yang belum kami buka ke publik,” ujarnya.
Sapto juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menempuh langkah hukum lanjutan di Polda Metro Jaya, apabila diperlukan.
Restorative Justice Masih Terbuka
Meski proses hukum berjalan, pihak H ternyata masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Namun, Sapto menegaskan keputusan tersebut akan sangat bergantung pada itikad baik serta usulan penyelesaian dari pihak AS.
Pihak H juga dijadwalkan menghadiri undangan klarifikasi di Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kesempatan tersebut, Sapto menyatakan akan meminta penjelasan mengenai dasar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang ditujukan kepada kliennya.
“Kami akan meminta bukti apa yang dimaksud dengan pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.
Minta Kedua Pihak Diberi Ruang yang Sama
Di tengah pemberitaan yang berkembang, Sapto juga meminta agar AS mendapatkan ruang untuk memberikan hak jawab.
Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara yang masih berjalan harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan versi dan klarifikasinya.
Sementara itu, pihak AS sebelumnya telah menyampaikan bantahan terhadap sejumlah tuduhan yang berkembang, termasuk mengenai kehadiran dalam proses tes DNA, persoalan pemindahan barang-barang H, serta dugaan pemerasan dan pengancaman.
Dengan demikian, persoalan utama dalam perkara ini belum selesai pada pernyataan masing-masing pihak. Kebenaran mengenai rangkaian peristiwa, termasuk persoalan tes DNA dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, masih menjadi bagian dari proses hukum.
Pada akhirnya, pembuktian di hadapan penyidik dan, apabila berlanjut, di hadapan pengadilan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh klaim dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Polemik ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban hukum: mengapa tes DNA disebut berulang kali dijadwal ulang, apa dasar laporan dugaan pemerasan dan pengancaman, serta bagaimana status hubungan biologis yang dipersoalkan kedua pihak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak ditentukan oleh perang pernyataan di ruang publik, melainkan oleh bukti dan proses hukum yang transparan.
ACN/RED
