ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Upaya memperjuangkan hak korban kecelakaan angkot JakLingko membuahkan hasil. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, berhasil memfasilitasi mediasi antara pihak TransJakarta dan korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat, pada bulan lalu.

Mediasi yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) di Sekretariat RW 10 Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, menghasilkan kesepakatan penting. Pihak TransJakarta menyatakan kesediaannya untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh serta membiayai perbaikan sepeda motor milik korban yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Korban diketahui merupakan seorang pria lanjut usia berusia 81 tahun yang sebelumnya mengalami kesulitan memperoleh kepastian terkait penyelesaian hak-haknya pascakecelakaan.
“Akhirnya ada titik terang dari perjuangan panjang korban tabrakan angkot JakLingko bulan lalu untuk mendapatkan keadilannya,” ujar Kevin Wu usai mediasi.
Menurut Kevin, komitmen TransJakarta tersebut merupakan langkah positif dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban.
“Setelah bermediasi, TransJakarta sepakat untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban sampai tuntas. Kemudian, TransJakarta juga akan menanggung biaya perbaikan kendaraan motor milik korban yang tertabrak,” katanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Keselamatan TransJakarta Roy Julius, Kepala Departemen Operasional Mikrotrans, serta Kepala Seksi Kecelakaan TransJakarta.
Selain mendorong penyelesaian hak korban, Kevin juga meminta TransJakarta bersama operator Mikrotrans segera melakukan evaluasi terhadap sistem operasional yang diterapkan kepada para pengemudi. Ia menilai sistem target kilometer menjadi salah satu faktor yang memicu pengemudi berkendara secara agresif demi memenuhi target operasional.
“Salah satu biang masalahnya adalah sistem kejar kilometer yang menyebabkan sopir-sopir JakLingko berkendara secara ugal-ugalan untuk memenuhi target. Ini perlu diubah karena terlalu memberatkan sopir dan mendorong mereka berkendara secara sembrono sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Kevin menambahkan, pembenahan sistem kerja harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, keluhan masyarakat mengenai perilaku sebagian pengemudi JakLingko yang kerap melaju dengan kecepatan tinggi dan mengabaikan keselamatan telah berulang kali diterima.
“Perbaikan-perbaikan itu harus dilakukan sesegera mungkin. Ini bukan kali pertama muncul persoalan akibat perilaku pengendara JakLingko yang ugal-ugalan. Kami sering menerima aduan warga mengenai angkot JakLingko yang ngebut dan berkendara secara gegabah di jalan. Kebiasaan ini harus dihentikan,” pungkasnya.
Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab terhadap korban sekaligus momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional angkutan umum agar keselamatan penumpang maupun pengguna jalan menjadi prioritas utama.
ACN/RED

