ACTUALNEWS.ID JENEPONTO – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jeneponto berinisial FT menuai sorotan publik. Pasalnya, laporan pengaduan yang telah masuk di Polsek Tamalatea sejak Februari 2025 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berstatus janda berinisial KN. Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: 15/II/2025/SPKT/Polsek Tamalatea tertanggal 12 Februari 2025, korban mengaku mengalami kerugian setelah meminjamkan uang kepada terlapor dengan janji akan dikembalikan dalam waktu dua minggu.
Korban mengaku terlapor membujuknya untuk meminjamkan uang sebesar Rp20 juta dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp4 juta. Demi membantu, korban bahkan menggadaikan emas miliknya ke pegadaian agar dapat memenuhi permintaan tersebut.
Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati. Hingga hampir dua tahun berlalu, uang yang dipinjamkan belum juga dikembalikan. Sementara korban harus menanggung pembayaran bunga pinjaman, hingga akhirnya barang jaminan berupa emas tidak mampu dipertahankan dan terpaksa dilelang.
Korban menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah menambah penderitaan yang dialaminya. Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
”Saya hanya ingin keadilan. Laporan ini sudah cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Saya berharap polisi segera menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar korban.
Pihak keluarga korban juga meminta Polsek Tamalatea menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), mengingat laporan tersebut dinilai telah cukup lama tanpa adanya kejelasan.
”Kami berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum karena perkara ini terkesan mandek,” kata pihak keluarga korban.
Apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan penanganan perkara, korban menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengadukan dugaan lambannya penanganan kasus tersebut ke Paminal Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor berinisial FT serta Kapolsek Tamalatea terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Asriel)
