Merasa Difitnah atas Tuduhan Kesaksian Palsu, Saksi Terlapor Siapkan Langkah Hukum

ACTUALNEWS.ID Jakarta – Saksi terlapor dugaan sengketa Aset Grand Dukuh Indah, Kramat Jati, Jakarta Timur Dwi Febri dan Rizki Irwansyah bantah tuduhan pihak Nancy yang mengatakan telah memberikan keterangan palsu dalam sidang lanjutan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, keterangan dalam sidang pada 7 Juli 2026 Dwi Febri mengaku pernah diminta Nancy mengedit sebuah foto yang memperlihatkan Nancy bersama Fenty Lindari Amir alias Linda di sebuah hotel dengan menambahkan visual tumpukan uang senilai Rp1 miliar di atas meja sehingga terlihat seolah-olah telah terjadi transaksi.

Adapun kesaksian Rizki pada sidang lanjutan 14 Juli 2026 menegaskan bahwa dirinya sedari awal diminta untuk menjatuhkan nama baik Fenty Lindari oleh Deny dan Nancy, serta dijanjikan uang 1 Milyar apabila Aset Grand Dukuh Indah, Kramat Jati, Jakarta Timur berhasil direbut oleh kedua pasangan tersebut.

“Saya sangat sesalkan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Deny terhadap kesaksian saya dan febri yang dituduh palsu, padahal jelas-jelas itu merupakan kenyataan yang tidak sedang dibuat-buat”-tegas Rizki

Lantaran tuduhan dari Nancy dan Deny. Kedua saksi Rizki dan Febri harus menerima cibiran dan gunjingan dari tetangga maupun keluarganya sendiri setelah namanya diberitakan sebagai saksi yang dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.

“Akibat diberitakan itu, saya jadi bahan omongan tetangga. Bahkan keluarga juga sering memarahi saya karena dianggap memberi keterangan palsu, padahal saya menerangkan yang sebenarnya,” keluh Dwi Febri dengan nada pasrah.

Febri mengaku tekanan sosial yang diterimanya jauh lebih berat dibandingkan. Ia merasa reputasinya sebagai warga biasa hancur hanya karena menjalankan kewajiban sebagai saksi di pengadilan.

Deny adalah saksi yang dihadirkan oleh pelapor yakni Nancy Fidelia Fatima. Sekedar informasi Deny dan Nancy diduga kuat memiliki hubungan lantaran mereka tinggal satu atap. Yang mana artinya kesaksian Deny seharusnya gugur demi hukum berdasarkan aturan dalam Pasal 145 HIR / Pasal 172 RBg keluarga tidak boleh menjadi saksi dalam perkara perdata.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim Deni dihadirkan pada persidangan berikutnya untuk memberikan penjelasan mengenai hubungannya dengan Nancy.

“Setahu saya memang satu apartemen ya, tapi kalau ditanya soal status saya kurang tahu,. Apakah mereka punya hubungan yang jelas atau hubungan gelap”-jelasnya,

Melaporkan Deny dengan Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Tuduhan laporan palsu yang dialamatkan kepadanya dianggap sangat merugikan karena ia merasa hanya menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang jujur dalam bersaksi. Kini, pencemaran nama baik yang ia alami telah menyentuh ranah profesional dan membuat kondisi psikologis anggota keluarganya turut terganggu akibat pemberitaan yang menyudutkan.

“Tentu tuduhan yang disematkan oleh Deny kepada kami merupakan Fitnah dan pencemaran nama baik, dan kami sedang mempertimbangkan pelaporan pidana Deny di Polda Metro Jaya”- Tegas Rizki.*/ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles