Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Jadi Sorotan

ACTUALNEWS.ID Purwakarta – Pelaksanaan Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material batu yang diambil dari kawasan sekitar mata air.

Berdasarkan hasil pantauan media di lapangan, terlihat adanya aktivitas pengambilan batu yang diduga berasal dari area yang berdekatan dengan sumber mata air. Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air bagi masyarakat.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh P3A Tirta Saluyu Kahuripan dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Selain persoalan dugaan pengambilan material, sejumlah warga juga mempertanyakan asal-usul batu yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek umumnya terdapat komponen biaya pengadaan material dan biaya angkut yang telah diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Oleh karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana terkait sumber material yang digunakan serta kesesuaiannya dengan ketentuan program.

Media juga memperoleh informasi bahwa tim pelaksana kegiatan diduga melibatkan aparatur desa. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Atas adanya berbagai informasi tersebut, media mendorong Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, pemerintah desa, kecamatan, serta instansi yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai petunjuk teknis, transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan tanggapan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan: Jika Anda memiliki bukti bahwa Sekretaris Desa menjadi ketua pelaksana atau ada bukti pengambilan batu dari kawasan mata air, sebaiknya lampirkan dokumen, foto, atau hasil konfirmasi agar pemberitaan lebih kuat dan mengurangi risiko sengketa hukum.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles