Pengurus P2RPTI 2025-2030 Diduga Mencatut Nama-Nama Pejabat dan Tokoh Nasional, Berpotensi Melanggar Hukum dan Melanggar UU ITE

SEMARANG,AN.ID – Pengurus P2RPTI (Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau) hasil Munaslub Tahun 2025-2030 diduga mencatut nama-nama pejabat negara dan tokoh nasional seperti yang tersiar di geogle yang di
unggah tertera SK DPP P2RPTI.

“Pencatutan nama nama seperti Sudaryono (Wamentan RI), Hj Siti Hediati Haryadi Tatie Soeharto), H.Syaifulloh Yusuf (Mensos RI), H.Ahmad Lutfy (Gubernur JATENG), Dr.Hj Khofifah Indarparawangsa.M.S.I (Gubernur JATIM), H Firman Subagyo. SE,SH (Anggota DPR RI, DR.Akhmad Misbakhun (Anggota DPR RI) dll diyakini tanpa persetujuan langsung dari orang yang bersangkutan,” ujar Joko Supeno yang Ketua Umum P2RTI periode 2022-2027 di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).

Diakuinya, Munaslub P2RPTI tahun 2025 sudah di skenario untuk pergantian pengurus yang
Sah dengan mecatut beberapa tokoh nasional dan pejabat yang akan duduk di pengurus yang terpilih.
“Dengan mencantumkan nama nama tersebut, tercapailah tujuan Munaslub,” katanya.

Joko juga menduga nama nama itu tidak di kordinasikan terlebih dahulu kebersangkutan. Dan untuk itu dapat dikenakan Pidana UU ITE.

“Terkait dengan dugaan pencatutan nama nama pejabat dalam organisasi P2RPTI bisa menjadi urusan penegak hukum dalam ranah pelanggaran hukum dan bisa juga dikenakan UU ITE,” jelasnya

Joko juga merinci jika itu melanggar maka bisa dikeànakan, UU no.17 Tahun 2023 Pasal 59 ayat 3, UU ASN NO 20 Pasal 21, KUHP 310 Tentang Pencamaran Nama Baik Pasal 263 : Pemalsuan Surat, KUHP Pasal 378 Tentang Penipuan,  UU ITE Pasal 27 Ayat 3.jo Pasal 45 Ayat 3,” tutupnya.

AN/RBT/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles