ACTUALNEWS.ID TERNATE, CPN-Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kembali mencuat di Maluku Utara. Sebanyak 19 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) terindikasi melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di luar wilayah PPKH yang dimiliki atau bahkan belum mengantongi PPKH.
Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT MHM, yang berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan lapangan disebut berpotensi dikenai denda administratif sebesar Rp107.608.100.000 atau sekitar Rp107,6 miliar.
Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Sartono Halek, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh melalui analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS dengan metode overlay yang memadukan citra satelit Google, data Tutupan Lahan Kementerian Kehutanan Tahun 2024, peta PPKH, serta peta kawasan hutan.
Menurutnya, hasil analisis tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI, serta diperkuat melalui pemeriksaan fisik secara uji petik di sejumlah lokasi pertambangan.
“Temuan ini merupakan hasil analisis spasial yang kemudian diverifikasi melalui konfirmasi kepada instansi terkait dan pengecekan langsung di lapangan,” ujar Sartono.Jumat (24/6/2006) di Menteng Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, PT MHM merupakan pemegang IUP berdasarkan SK Nomor 380.2/KPTS/MU/2016 dengan wilayah izin usaha yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya bukaan lahan seluas 16,55 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di luar wilayah PPKH. Lahan tersebut diketahui digunakan sebagai sarana dan prasarana penunjang kegiatan pertambangan.
Atas kondisi tersebut, aktivitas PT MHM dinilai terindikasi tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mewajibkan setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa perizinan dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga penguasaan kembali kawasan oleh negara.
Temuan tersebut juga disebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 mengenai monitoring dan evaluasi penggunaan kawasan hutan, serta Instruksi Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang PPKH yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp6.502.000.000 per hektare.
Dengan menggunakan rumus perhitungan D = L × J × TD, potensi denda administratif terhadap PT MHM dihitung sebagai berikut:
16,55 hektare × 1 tahun × Rp6.502.000.000 = Rp107.608.100.000.
Nilai tersebut sekaligus menjadi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan apabila sanksi administratif diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan pemeriksaan juga menyebutkan bahwa apabila kondisi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka berpotensi memicu pelanggaran kehutanan yang berulang, menghambat efektivitas monitoring dan evaluasi kegiatan pertambangan di kawasan hutan, serta menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor denda administratif sebesar Rp107,6 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT MHM serta perusahaan-perusahaan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.
Selain penghentian sementara kegiatan, GPM juga meminta Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.ACN/RED
