Satlantas Polres Jeneponto Amankan Pengemudi Diduga Baru Belajar Mengemudi Usai Tabrak Bocah Hingga Meninggal Dunia

ACTUALNEWS.ID Jeneponto – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto mengamankan seorang pengemudi yang diduga masih dalam tahap belajar mengemudi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia di Desa Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (25/6/2026).

Korban diketahui bernama Muhammad Fildan Pratama A, seorang bocah berusia sekitar 8 hingga 9 tahun. Korban meninggal dunia setelah tertabrak sebuah mobil yang dikemudikan oleh Firman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengemudi diduga belum mahir mengemudikan kendaraan atau masih dalam tahap belajar mengemudi. Dugaan tersebut memunculkan sorotan dari pihak keluarga korban karena kendaraan digunakan di jalan umum tanpa pendamping yang berkompeten.

Keluarga korban meminta aparat penegak hukum (APH) agar memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap pengemudi mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.

Selain itu, keluarga korban juga meminta agar penyidik menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Jasa Raharja Cabang Jeneponto dijadwalkan akan menyerahkan santunan kepada keluarga korban pada Jumat, 26 Juni 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Satlantas Polres Jeneponto untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.(Asriel)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles