ACTUALNEWS.ID Barito Utara, 23 Juni 2026 – Terjadi perselisihan antara warga pemilik tanah adat dengan perusahaan bernama PT NPR di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Masalah ini sudah dibahas sejak lama, namun sampai sekarang belum menemukan jalan keluar yang jelas.
Awalnya, pada tanggal 28 Februari 2025, kedua pihak bersama kepolisian di Polres Barito Utara sudah mengadakan pertemuan damai (mediasi). Di situ disepakati bahwa semua pihak akan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa batas dan luas tanah secara benar, agar tidak ada kesalahpahaman.
Namun kenyataannya, janji itu tidak ditepati. Sampai saat ini tidak ada yang datang untuk memeriksa tanah. Sebaliknya, ladang dan tempat tinggal warga justru dirusak dan digarap oleh perusahaan tanpa pemberitahuan lebih dulu. Warga juga mendengar kabar bahwa ada pembayaran ganti rugi, tapi uang itu tidak sampai ke tangan pemilik tanah yang sebenarnya.
Salah satu warga bernama Sukarni menceritakan, dulunya tanah itu adalah ladang padi yang menjadi sumber penghidupan keluarganya. Sekarang sudah berubah menjadi semak belukar dan pondoknya roboh.
“Kami sudah percaya pada kesepakatan itu, tapi sampai kapan pun tidak ada tindakan. Tanah kami malah dikerjakan seenaknya. Kami minta perlindungan hukum, tapi malah dirugikan begini,” katanya dengan kecewa.
Ada Selisih 72 Hektar Tanah yang Tidak Jelas
Hal yang paling mencurigakan adalah perbedaan angka luas tanah yang disebutkan oleh kedua belah pihak:
1.Menurut keterangan warga, luas tanah mereka yang dikuasai perusahaan hanya 68 hektar
2.Sedangkan PT NPR menyatakan telah membebaskan tanah seluas 140 hektar
Jadi ada selisih sebesar 72 hektar yang tidak jelas keberadaannya. Warga menduga data ini sengaja diubah atau dimainkan.
“Kalau kami punya bukti hanya 68 hektar, kenapa perusahaan bilang 140 hektar? Mana hak kami untuk tanah yang selisih itu? Ini jelas ada kecurangan dalam pencatatan datanya,” tegas Sukarni.
Laporan ke Propam Polri
Karena proses mediasi dianggap tidak berjalan baik dan tidak memberikan keadilan, maka pada tanggal 17 Juni 2026, perwakilan warga sekaligus Pimpinan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, resmi melaporkan Kepala Polres Barito Utara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Dalam laporannya, ia menilai proses yang difasilitasi kepolisian tidak berjalan sebagaimana mestinya, kesepakatan tidak dijalankan, dan diduga ada kelalaian dalam tugas. Laporan ini disertai bukti kesepakatan mediasi dan keterangan dari warga.
Jhon Kennedy berharap Propam Polri dapat memeriksa peristiwa ini secara adil dan terbuka, agar proses hukum berjalan benar dan hak-hak warga dapat dibela.
Warga Masih Ingin Penyelesaian yang Adil
Meskipun sudah kecewa dan mengambil jalur laporan resmi, warga tetap menginginkan penyelesaian dengan cara damai. Mereka hanya meminta:
1.Ganti rugi dibayarkan sesuai luas tanah yang sebenarnya
2.Tidak ada lagi pemotongan hak atau manipulasi data
3.Semua proses dilakukan secara terbuka dan jujur
Warga berharap pihak berwenang segera meneliti kasus ini, agar tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka tidak diambil seenaknya, dan keadilan benar-benar bisa dirasakan.
Sesuai UU Pers.no. 40 th.1999, Redaksi menerima hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.ACN/RED
