Ketua DPC LAKI Kab Jeneponto Dampingi Keluarga Ahli Waris H Fahruddin Daeng Romo Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sulsel

ACTUALNEWS.ID Makassar, 5 Juni 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, bersama team mendampingi keluarga ahli waris Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo dalam memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) sebagai pelapor atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/I/2026/SPKT/Polda Sulsel tanggal 29 Januari 2026.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pencarian kepastian hukum atas sengketa tanah Manggala seluas kurang lebih 55 hektare yang selama puluhan tahun telah diperjuangkan oleh Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo melalui jalur hukum.

Dalam proses penyelidikan yang saat ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/254/II/Res.1.3./2026, keluarga ahli waris menyampaikan berbagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepemilikan dan perjuangan hak atas tanah tersebut.

Diketahui bahwa Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo telah memenangkan serangkaian perkara di berbagai tingkatan peradilan, yaitu:
Putusan Nomor 49/G/TUN/1993 antara H. Fahruddin Daeng Romo melawan Wali Kota Ujung Pandang;

Putusan Nomor 20/Bdg/TUN/1994;
Putusan Nomor 111/K/TUN/1995;
Putusan Nomor 57/G/TUN/1996 antara H. Fahruddin Daeng Romo melawan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar;
Putusan Nomor 58/B.TUN/1997;
Putusan Nomor 173/K/TUN/1998;
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66 PK/TUN/2000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut pihak ahli waris, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2004. Namun hingga saat ini, amar putusan yang menjadi dasar pemberian kepastian hukum atas objek tanah tersebut dinilai belum terlaksana secara penuh.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak sesuai prinsip negara hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami hadir mendampingi keluarga ahli waris sebagai bentuk komitmen mengawal penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Putusan pengadilan yang telah inkracht harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Safri Daeng Ngerho.

KETUA DPC LAKI Kabupaten Jeneponto berharap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sulsel dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kejelasan hukum terhadap status tanah Manggala seluas kurang lebih 55 hektare tersebut.

Selain itu, DPC LAKI Kabupaten Jeneponto juga mendorong seluruh instansi terkait untuk menghormati serta menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Ahli waris menyampaikan ke pihak penyidik.agar laporan polisi kami segera di proses dan para pelaku penyerobot segera di proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 385 dan 167 KUHP penjualan, penukaran atau pembebanan hak atas tanah yang bukan haknya ancaman 4 tahun penjara.(Asriel)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles