Ada Apa Mendag Bela Ritel Modern? Ketua Umum APKLI-P: Tak Berpihak Ke Warung Kelontong dan Usaha Mikro Rakyat Kecil

ACTUALNEWS.ID Jakarta, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso diberbagai kesempatan selalu membela ritel modern, dan seakan abai terhadap warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil. Bahkan di gedung terhormat di negeri ini, dihadapan Komisi VI DPR RI, Selasa, 26 Mei 2026, Busan panggilan akrabnya mencolek Pemkab Lombok Tengah NTB, menyayangkan adanya penutupan 25 gerai ritel modern. Seketika, ruh Pembukaan UUD 1945 bahwa negara wajib hadir berikan jaminan dan perlindungan mata pencaharian rakyat kecil meredup.

Padahal, sudah 2,2 juta warung kelontong gulung tikar digerus ritel modern sejak terbitnya Perpres 112/2007 yang mengatur Toko Modern, Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan. Lebih dari itu, warung kelontong rakyat yang saat ini tersisa 3,9 juta unit usaha, serta puluhan juta usaha mikro rakyat kecil itu hidupi puluhan hingga ratusan juta penduduk Indonesia. Bahkan warung kelontong rakyat adalah warisan leluhur bangsa yang harus di uri-uri dan dikembangkan, bukan di bumi hanguskan. Lantas ada apa dengan Mendag RI membela ritel modern?, tegas Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Lebih lanjut Pembantu Rektor Undar Jombang Jatim 2010-2012 ini menuturkan, bahwa 25 ritel modern di Lombok Tengah NTB ditutup tidak ada kaitan sama sekali dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) program Presiden Prabowo Subianto. Melainkan murni pelanggaran Perda Lombok Tengah 7/2021. Murni pelanggaran Perpres 112/2007 yang mengatur Toko Modern, Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan. Lebih dari itu, langkah ini harus dicontoh dan dilakukan kepala daerah lain karena pelanggaran ini ada diseluruh Indonesia.

Adalah kasat mata, menyandingkan ritel modern dengan warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil adalah unfairness, tidak apel to apel. Bukan persaingan melainkan penggerusan bahkan pembunuhan mata pencaharian puluhan juta rakyat kecil Indonesia. Praktik ini jelas dan tegas juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selama lebih 15 tahun sejak 2011, APKLI-P sekuat tenaga berjuang melindungi dan mendampingi warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil dari gempuran menjamurnya ritel modern hingga pelosok kampung dan gang-gang perkotaan dampak perpes 112/2007 dan paket kebijakan September 2015 yang memperlonggar ijin ritel modern dan diperbolehkan ke seluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk kesekian kalinya, kami mendesak Pemerintah Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, pertama, segera merevisi Perpres 112/2007 dan mencabut paket kebijakan September 2015. Kedua, menindak tegas dan menutup permanen ritel modern yang melanggar Perpres 112/2007 dan UU No 5/1999.

Ketiga, tidak mengeluarkan kembali ijin ritel modern di pedesaan dan gang-gang perkotaan. Empat, bersama DPR RI segera hadirkan UU RI yang mengatur ritel modern hanya boleh ada di kota dan maksimal di wilayah kecamatan, imbuh dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta.

Keberadaan ritel modern tidak cukup di atur melalui perpres dan perda, kenapa? Kasat mata selama 19 tahun sejak terbitnya Perpres 112/2007 kerap terjadi “kong kalingkong” dan menjadi komoditas politik jelang pemilu. Untuk itu, APKLI-P mendorong pemerintah bersama DPR RI segera hadirkan UU yang mengatur keberadaan ritel modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Kami juga menuntut segenap pejabat di negeri ini kembali ke khittah Pembukaan UUD 1945, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998.ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles