ACTUALNEWS.ID BOGOR – Tim kuasa hukum DS dan NA menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, kuasa hukum menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan serta sejumlah kejanggalan prosedural yang kini tengah diuji melalui jalur praperadilan.
Kuasa hukum menyebut, keberatan mereka bermula dari rangkaian peristiwa yang menurut versi klien telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dalam lingkup rumah tangga DS.
Menurut tim kuasa hukum, DS mengaku mengalami tekanan psikis dan persoalan rumah tangga dengan istrinya yang berinisial AA sejak 2022 hingga awal 2026. Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum mengklaim klien mereka juga mengalami tekanan finansial terkait kewajiban memenuhi target tertentu yang dikaitkan dengan pekerjaan sang istri.
“Seluruh hal tersebut merupakan bagian dari fakta yang disampaikan klien kepada kami dan menjadi materi pembelaan hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam pernyataannya.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan insiden kekerasan fisik yang disebut terjadi pada Januari 2026. Namun demikian, tuduhan tersebut hingga kini masih merupakan klaim sepihak dari pihak DS dan belum memperoleh putusan hukum tetap.
Peristiwa lain yang menjadi sorotan, menurut kuasa hukum, terjadi pada 21 Maret 2026 di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Saat itu, DS disebut tengah berada bersama rekannya berinisial NA ketika terjadi keributan yang melibatkan AA beserta beberapa anggota keluarganya.
Kuasa hukum mengklaim insiden tersebut berujung pada tindakan penganiayaan, pengeroyokan, serta dugaan perusakan terhadap properti milik NA. Setelah kejadian, kedua pihak kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Namun, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan perlakuan yang tidak profesional selama proses pemeriksaan berlangsung di Polres Bogor. Mereka mengklaim kliennya mengalami intimidasi serta tidak memperoleh perlindungan yang memadai selama pemeriksaan.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap DS dan NA yang menurut mereka berlangsung dalam waktu singkat.
“Kami memandang penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan patut diuji melalui mekanisme hukum,” ujar pihak kuasa hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan praperadilan pada 12 Mei 2026 untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Sidang perdana praperadilan diketahui berlangsung pada 21 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut termohon dari unsur penyidik belum hadir di persidangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penyebaran dokumen pemeriksaan milik klien mereka di media sosial. Menurut mereka, beredarnya dokumen yang diduga berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kuasa hukum meminta agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur. Mereka juga menyampaikan harapan agar pengawasan internal kepolisian dapat memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak AA maupun kepolisian terkait sejumlah tudingan yang disampaikan kuasa hukum DS dan NA.ACN/IND/RED
