ACTUALNEWS.ID Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH, menegaskan keberatan atas hasil pengukuran tanah milik klien yang berlokasi di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parang Loe, Kabupaten Gowa.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen LAKI dalam mengawal kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya terkait persoalan pertanahan yang berpotensi merugikan pemilik lahan.
Kronologi Permasalahan
Berdasarkan data yang dihimpun, sebelumnya Dinas Kehutanan Kabupaten Gowa dalam hal ini BPH/KPH Jeneberang, telah melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut dan memperoleh hasil luas sekitar ±32 hektare, sesuai rincik dan pembayaran PBB yang dilakukan setiap tahun.
Namun, pada 03 Februari 2024, Orang Pertanahan Kabupaten Gowa melakukan pengukuran ulang secara sepihak tanpa melibatkan pihak Kehutanan. Hasil pengukuran tersebut menyatakan luas lahan hanya 21 hektare.
Perbedaan luas sebesar ±11 hektare dinilai sangat merugikan pemilik lahan dan menimbulkan keberatan serius dari pihak klien.
Sikap dan Tuntutan LAKI
Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto menilai proses pengukuran tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi dan koordinasi antar instansi. Oleh karena itu, LAKI secara tegas meminta:
Dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan dimaksud.
Melibatkan Dinas Kehutanan dalam proses pengukuran ulang agar hasilnya objektif, transparan, dan akuntabel.
Memberikan kepastian hukum atas luas tanah yang sebenarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAKI berharap permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat atas kepemilikan tanah.Asriel
