Kasus Keracunan Siswa SDN 7 Kambutta, Ini Penjelasan PJ Sekda Kab Jeneponto

ACTUALNEWS.ID Jeneponto – Korwil Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kabupaten Jeneponto memberikan keterangan terkait dugaan kasus yang melibatkan siswa-siswi UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Kambutta Toa, Desa Ujungbulu, Kecamatan Rumbia, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Perwakilan Kabupaten Jeneponto enggan menanggapi kasus keracunan yang menimpa siswa di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketika di hubungi awak media melalui pesan WhatsApp dan menanyakan apakah akan ada sanksi tegas bagi SPPG yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyebabkan kasus keracunan makanan dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala BGN Perwakilan Jeneponto, Iksan, tidak memberikan balasan maupun menjawab panggilan telepon.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa hasil pemeriksaan sampel makanan MBG yang menyebabkan puluhan siswa sakit telah keluar, dan hasilnya menunjukkan indikasi gagal penerapan SOP.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kegagalan dalam penerapan higiene sanitasi serta pengendalian keamanan pangan pada satuan pelayanan kebutuhan gizi di SPPG tersebut,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Aspamuji.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Pj Sekda Aspamuji menyampaikan belasungkawa atas apa yang menimpa puluhan siswa di daerah tersebut.

“Kami turut berduka cita. Peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat Jeneponto, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program,” jelas Aspamuji, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Jeneponto.

Ia menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen. Namun, menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto tidak memiliki wewenang penuh untuk melakukan penutupan permanen. Oleh karena itu, saat ini SPPG terkait hanya menjalani perpanjangan masa penutupan sementara.

“Meskipun tidak memiliki wewenang untuk menutup secara permanen, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, kami akan mengirim surat rekomendasi penutupan permanen ke Badan Gizi Nasional. Selain itu, kami juga akan mengevaluasi kinerja Korwil SPPG khususnya di wilayah Kabupaten Jeneponto,” tambahnya.

Aspamuji mengingatkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh SPPG di Jeneponto agar lebih berhati-hati dalam menyusun dan menyajikan menu makanan untuk anak-anak.

“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi peristiwa serupa yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan anak-anak,” tutupnya.

Dengan demikian, pemberitaan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Jeneponto. (Asriel)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles