ACTUALNEWS.ID, Kabupaten Tangerang — Pintu itu tak benar-benar tertutup. Tapi juga tak pernah benar-benar terbuka.
Di antara loket dinas dan meja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II, sebuah surat laporan milik LSM PPUK DPD Provinsi Banten seolah kehilangan arah. Datang dengan maksud kontrol sosial, berakhir dalam kebingungan administratif.
Polemik bermula ketika pihak LSM mendatangi Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan laporan resmi. Namun, pihak dinas justru langsung mengarahkan agar laporan tersebut disampaikan ke UPTD Wilayah II, dengan alasan kewenangan penindakan berada di tingkat UPTD.
Namun setibanya di UPTD, jawaban yang diterima berbeda. Laporan surat tidak diterima.
Di titik itu, logika pelayanan publik mulai goyah.
“Kami diarahkan ke UPTD oleh dinas. Tapi UPTD menolak. Lalu kami harus ke mana?” ujar perwakilan LSM PPUK.
Penelusuran lanjutan tidak berhenti di situ. Melalui konfirmasi via WhatsApp, Kepala UPTD Wilayah II, Iwan Nurhuda, menyampaikan bahwa:
“UPTD bukan dinas, tidak menerima surat masuk langsung. Semua harus melalui dinas.”
Pernyataan tersebut justru mempertegas adanya perbedaan praktik di lapangan. Di satu sisi, dinas mengarahkan pelapor ke UPTD. Di sisi lain, UPTD menegaskan tidak memiliki kewenangan menerima surat tanpa disposisi dari dinas, sangat sangat disayangkan ucapan tersebut terlontar dari kepala UPTD wilayah II DTRB, sampai berbicara seperti apkah UPTD wilayah II DTRB kab.Tangerang ini adalah swasta atau dinas sebenarnya surat kami sering kirim kedinas alhmdulillah sampai saat ini belum ada tanggapan dan jawaban jelas dari dinas terkait apakah dinas sudah mulai menutup mata atau buta akan laporan laporan dari kami aktifis”.
Situasi ini menempatkan pelapor dalam posisi buntu—diarahkan, namun tidak diterima.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa secara prosedural, seluruh surat memang seharusnya masuk melalui loket resmi di DTRB, sementara UPTD hanya menerima berdasarkan disposisi kepala dinas. Namun informasi ini tidak disampaikan secara utuh sejak awal.
Di sinilah persoalan bergeser dari sekadar miskomunikasi menjadi dugaan ketidaktertiban sistem pelayanan.
Potensi Pelanggaran Administrasi
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sejumlah prinsip yang patut menjadi perhatian:
Pasal 4 menegaskan asas pelayanan publik harus transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif
Pasal 18 menyebutkan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas, termasuk kepastian prosedur
Pasal 21 mewajibkan setiap penyelenggara memiliki standar pelayanan yang pasti dan mudah diakses
Dalam konteks ini, perbedaan arahan antara dinas dan UPTD berpotensi menunjukkan tidak berjalannya standar pelayanan secara konsisten.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, kondisi seperti ini dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi, antara lain:
Penundaan berlarut
Tidak memberikan pelayanan
Penyimpangan prosedur
Jika terbukti, praktik semacam ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dapat masuk dalam ranah pengawasan Ombudsman.
Ruang Abu-Abu Pelayanan
Dalam praktik birokrasi, rantai disposisi seharusnya menjadi jalur yang jelas—bukan labirin.
Ketika satu institusi mengarahkan, sementara institusi lain menolak, maka yang tersisa bukan hanya kebingungan, tetapi juga potensi hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian.
Bagi LSM PPUK, ini bukan pengalaman pertama. Surat telah disampaikan, namun belum ada kejelasan status maupun tindak lanjut.
“Kalau mekanismenya tidak transparan dan berubah-ubah, publik wajar curiga. Ini soal akuntabilitas,” tegasnya.
Ujian Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak DTRB Kabupaten Tangerang terkait perbedaan prosedur yang terjadi di lapangan.
LSM PPUK menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih lanjut, termasuk:
Pengaduan ke Bupati Tangerang
Pelaporan ke Ombudsman RI
Publikasi terbuka sebagai bagian dari kontrol sosial
Bagi publik, persoalan ini mungkin tampak sederhana: surat yang tidak diterima. Namun di balik itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Jika akses menyampaikan laporan saja tidak menemukan jalannya, di mana sebenarnya letak kepastian pelayanan publik itu berada?
ACN/RED
