ACTUALNEWS.ID, Kabupaten Bekasi – Rapat Penetapan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD, sesuai dengan amanat pasal 2 ayat (3) dan ayat (5) peraturan Bupati Bekasi nomor 06 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa BPD,
Rapat Musyawarah Desa tersebut di gelar di Aula kantor Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi, di hadiri langsung oleh Kepala Desa Sukaringin Royadih Pratama, Sekdes, Kadus 1,2,3 / Ketua Rt, Rw, Kaur, Staf, Karangtaruna, Perwakilan anggota BPD, dan Panitia Pemilihan Bpd bersama anggota nya, dan tokoh masyarakat lainnya, serta Bhabinkamtibmas Sukaringin Brigadir Tarmiji Polsek Tambelang, pada Selasa, 7/04/2026
Dalam Sambutan nya Kepala Desa Sukaringin menyampaikan beberapa poin – poin penting dalam penyusunan dan penetapan perdes tentang jenis kriteria unsur masyarakat dalam tahapan pengisian BPD,
”Jumlah penduduk di atas 5.600 orang maka anggota BPD berjumlah 9 Orang, jika jumlah penduduk di atas 4.000 orang sampai dengan 5.600 orang maka anggota BPD berjumlah 7 orang, jumlah penduduk di bawah 4,000 orang maka anggota BPD berjumlah 5 orang, “terangnya,
Dalam hasil pencatatan dan pendataan jumlah penduduk oleh kepala Dusun bersama Ketua Rt dan Ketua Rw Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi update terakhir pada tanggal 30/6/2025 dengan total penduduk berjumlah 5655 orang, dari wilayah 3 dusun, 22 Ketua Rt dan 10 Ketua Rw tersebut,
”Dengan ini di tetapkan jumlah penduduk sebanyak 5655 orang dan jumlah anggota jumlah Badan Permusyawaratan Desa yang akan di pilih sebanyak sembilan orang, “tutupnya
Bhabinkamtibmas Desa Sukaringin Brigadir Tarmiji pun memberikan himbauan dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa agar tetap aman dan kondusif,
”Saya menghimbau kepada seluruh unsur masyarakat dalam pemilihan penetapan Badan Permusyawaratan Desa agar tetap aman dan kondusip, “tegasnya. ACN/Asan/RED
