Monday, February 23, 2026

PA-Malut Akan Kepung Mabes Polri dan Kemendagri, Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Asusila Bupati Halut

ACTUALNEWS.ID Jakarta-Perkumpulan Aktifis Maluku Utara Jakarta (PA-Malut) akan menggelar aksi di depan Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 25 Februari 2026 mendatang.

Wakil Koordinator PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi-Dabi, menyatakan aksi itu ditunjukan untuk menekan Bareskrim Polri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kasus dugaan video asusila yang melibatkan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua.

Selain melakukan aksi di Bareskrim Polri, Siraj menyatakan, PA-Malut juga akan melakukan aksi di Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) agar segera memeriksa Bupati Halmahera Utara, atas dugaan kasus video asusila. Kami menilai kasus tersebut dapat mencoreng etika seorang pejabat publik, kata Sirat.

Siraj menjelaskan, bahwa kasus dugaan video asusila ini telah dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2024, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Utara, namun sejauh ini terlihat tidak ada tindak lanjut. Padahal menurut Siraj, kasus tersebut seharusnya ditindaklanjuti Kepolisian.

Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, Siraj menjelaskan lebih jauh, bahwa dalam Putusan tersebut, betapapun MK menyatakan terkait tuduhan eksibisionisme melalui Video Call Sex (VCS) yang didiuga dilakukan oleh Piet Hein Babua, MK tidak menemukan bukti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth) yang membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.

Namun, yang harus dilihat dalam putusan MK adalah berkaitan dengan pertimbangan MK yang menyatakan bahwa tidakan VCS tersebut walaupun terbukti, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada atau tindak pidana pemilihan, melainkan merupakan ranah “pidana lainya”. Itu sebabnya, kata Siraj, pihak Kepolisan dapat memproses kasus tersebut.

Sebab, kami menduga ada peristiwa tindak pidana, yang itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karena itu, aksi yang diakukan Perkumpulan Aktifis Maluku Utara Jakarta ini untuk mendesak pihak Kepolisian agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak asusila yang menyeret Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua. Aksi ini juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) segera memeriksa Bupati Halmahera Utara, atas dugaan kasus video asusila, sebab kami menilai kasus tersebut dapat mencoreng etika seorang pejabat publik.ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles