Sunday, February 22, 2026

Warga Tomang Geram Sebab Fungsi DCKTRP Lemot, Begini Penjelasan Lurah Mansyur

JAKARTA, AN.Id – Warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat mulai geram pada pemko jakarta Barat. Pasalnya, ada dugaan proyek pembangunan rumah kost berlantai 8 di Jl. Kyai Tapa melanggar IMB/PBG yang menurut warga hanya diperbolehkan hanya 4 lantai.
Sedangkan fisiknya sekarang 8 lantai dan proyek tersebut terus berlangsung meski sudah dilaporkan melalui aplikasi JAKI dan konon petugas DCKTRP sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) namun di abaikan pemilik bangunan.

Menurut Lomak warga sekitar, bangunan itu telah dilaporkan sejak lama. “Sudah dilaporkan via JAKI dan petugas datang, tapi pemilik bangunan tidak menggubris. Proyek masih jalan terus,” ujarnya, Minggu (22/2/2026) dilokasi.

Lomak Sibarani. SE yang juga Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Jakarta Barat menuturkan, keluhan warga sudah lama karena kebisingan dari proyek tersebut yang mengganggu kenyamanan. Tapi lanjutnya, meski sudah di peringatan warga, pemilik bangunan tetap saja mengerjakan.

“Kami minta penertiban tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP No 16/2021 Tentang Pelaksanaan UU No.28/202 tentang Bangunan Gedung dan Perda DKI Jakarta No 7/2010” sambung Lamok yang mewakili warga.

Sedangkan, Acmad, menyayangkan belum adanya tindakan riil dari Intansi terkait. “Fungsi Citata Lemot,”katanya

Hingga kini, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin DCKTRP) Jakarta Barat belum mengambil tindakan tegas dan ini sangat disayangkan warga.

“Lemotnya DCKTRP bertindak bisa memicu amarah warga,” tandasnya.

Terkait itu, Lurah Tomang Mansyur menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah di peringati sebelum ada pengaduan warga. Namun pemilik tidak menggubrisnya.

soal kebisingan dan tingginya bangunan.

“Aduan warga sudah kami sampaikan kepada pemilik secara lisan saol ketertiban/kemanan lingkungan, dan nanti akan dipanggil secara resmi,” ugkapnya.

Lanjutnya, lurah berfungsi dalam pembangunan wilayah bertugas memantau kepatuhan bangunan terhadap peraturan, memfasilitasi pengawasan rumah kos/kontrakan serta memberikan rekomendasi terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG).
Dan bila ada laporan warga terkait gangguan ketertiban bangunan silahkan saja laporkan dan kami akan tindaklanjuti.

“Kami (lurah) hanya awal dari persyaratan administrasi IMB/PBG, bila sudah memenuhi syarat rekomendasi kami berikan, soal prakteknya melebihi peraturan yang berhak bertindak CTRP,” tukasnya.

Rincinya, terkait adanya pengaduan masyarakat pri hal pelanggaran sudah kita sampaikan berikan pada pihak CTRP.

“Yang berhak sudin CTRP, karena merekalah yang mengetahui adanya pelanggaran atau tidak,” tandasnya.

AN/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles