JAKARTA,AN.Id – Pelaksanaan sita eksekusi lahan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomer 28/Eks Putusan/PN Jkt Utr, tanggal 29 Oktober 2025 tentang Sita Eksekusi yang terletak di jalan Kapuk Utara ll Rt 001,Rw 03, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara yang akan dilaksanakan Rabu (18/2/2026) akhirnya batal di laksanakan.
Pembatalan ini dikarenakan adanya penolakan warga yang sudah berkumpul sejak pagi untuk menghalau kedatangan pihak pengadilan.
“Sejak subuh kami(warga kompak bertahan menjaga hak kami di pintu perbatasan,” ungkap Samsuri sebagai sebagai perwakilan warga.
Samsuri menjelaskan, apa yang di putuskan oleh PN Jakarta Utara tidak benar karena salah penunjukan obyek yang diperkarakan. Dan yang anehnya, dari awal perkara gugutan berjalan sudah ada kejanggalan. Sebab, katanya, sejak 2023 tanggal 6 September kami (perwakilan warga) di panggil oleh PN Jakarta Utara, sedangkan perkara tersebut di didaftarkan di PN Jakarta Utara tanggal 18 Agustus 2023. Namun anehnya keputusan sudah keluar tanggal 3 Maret 2023.
“Berarti sebelum diadakan sidang sudah ada keputusan” tukasnya.
Berdasarkan kejanggalan dan bukti bukti yang kami punya. Maka kami tetap bertahan sampai titik darah penghabisan.

Melihat situasi kondisi dilapangan yang tidak memungkinkan akan dilaksanakan eksekusi, terjadilah musyawarah antara warga dengan pihak kepolisian. Dan hasil musyawarah sepakat meminta agar pihak PN Jakarta Utara membatalkan eksekusi tersebut untuk selama lamanya.
Sedangkan pihak kepolisian (Polsek Penjaringan) yang diwakili AKP Asril selalu Kanit Intel akan menampung aspirasi keinginan warga.
“Situasi kondisi yang tidak memungkinkan maka kami (polsek) mencoba membantu warga untuk penundaan eksekusi hari ini, dengan pertimbangan Kamtibmas dan kondisi wilayah yang menjadi Sentral ekonomi,” katanya.
Perlu diketahui sampai berita ini diturunkan warga dan pihak kepolisian masih berjaga di lokasi Ares tersebut dan belum ada tanda tanda eksekusi dilaksanakan.
AN/Rbt/Red.
